JurnalLugas.Com — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan tajam. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini, Selasa, 3 Februari 2026, tercatat anjlok Rp183.000 per gram, dari sebelumnya Rp3.027.000 menjadi Rp2.844.000 per gram.
Penurunan signifikan ini menjadi perhatian investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai di tengah dinamika ekonomi global.
Harga Buyback Emas Antam Turun Tipis
Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut terkoreksi. Saat ini, buyback berada di level Rp2.624.000 per gram, turun Rp9.000 dibandingkan harga sebelumnya Rp2.633.000 per gram.
Pihak Logam Mulia menyebutkan bahwa harga buyback merupakan nilai yang diterima konsumen saat menjual kembali emas batangan ke Antam dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.
Ketentuan Pajak Penjualan Emas Antam
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan pajak.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:
- 1,5 persen bagi pemegang NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat pada Selasa (3/2/2026):
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.472.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.844.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.628.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.417.000
- Harga emas 5 gram: Rp13.995.000
- Harga emas 10 gram: Rp27.935.000
- Harga emas 25 gram: Rp69.712.000
- Harga emas 50 gram: Rp139.345.000
- Harga emas 100 gram: Rp278.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp696.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.392.320.000
- Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.784.600.000
Pajak Pembelian Emas Batangan
Selain penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22, sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan tarif:
- 0,45 persen bagi pembeli dengan NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.
Penurunan harga emas Antam hari ini dapat menjadi momentum bagi investor jangka panjang untuk melakukan akumulasi, dengan tetap mempertimbangkan faktor pajak dan strategi investasi yang matang.
Baca berita ekonomi dan keuangan terpercaya lainnya di
https://JurnalLugas.Com






