JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Gugatan dengan nomor perkara 135/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh dua dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS), yaitu Teguh Satya Bhakti dan Fahmi Bachmid. Inti dari gugatan tersebut adalah permintaan agar gaji dosen PTS dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (29/11/2024), Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.” Keputusan ini menegaskan bahwa dosen di PTS tidak berhak mendapatkan gaji yang bersumber dari APBN.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa anggaran untuk PTS hanya mencakup tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan bagi profesor. Gaji dari APBN hanya diperuntukkan bagi dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditempatkan di beberapa PTS tertentu, sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dasar Hukum Penolakan
MK menegaskan bahwa ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal ini menyatakan bahwa hanya dosen yang diangkat pemerintah yang gajinya dialokasikan dari APBN. Sementara itu, gaji dosen PTS diatur oleh perjanjian kerja dengan badan penyelenggara PTS sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Guntur menambahkan bahwa frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 70 ayat (3) UU Dikti telah sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Frasa tersebut tidak hanya mengacu pada ayat (3), tetapi juga mencakup ayat (1) dan ayat (2) dalam UU Dikti. Oleh karena itu, penggunaan frasa tersebut harus merujuk pada aturan hukum yang relevan dalam setiap norma.
Implikasi Keputusan
Putusan ini memperkuat aturan bahwa dosen PTS yang bukan ASN harus mendapatkan gaji dan tunjangan dari badan penyelenggara PTS sesuai perjanjian kerja, bukan dari APBN. Hal ini memastikan bahwa sistem penggajian dosen tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menciptakan kejelasan dalam mekanisme pendanaan pendidikan tinggi di Indonesia.
Dengan ditolaknya gugatan ini, MK menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait penggajian dosen. Keputusan ini juga menjadi preseden penting bagi pengelolaan dana pendidikan tinggi, khususnya bagi dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta.






