Proposal Investasi Apple Dinilai Belum Adil Kemenperin Minta Revisi Komitmen

JurnalLugas.Com – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa proposal investasi Apple senilai Rp1,58 triliun masih belum memenuhi prinsip keadilan bagi Indonesia. Penilaian ini disampaikan setelah rapat pimpinan Kemenperin pada Kamis, 28 November 2024.

Empat Aspek Keadilan yang Harus Dipenuhi Apple

Menurut Menperin, ada empat aspek utama yang menjadi perhatian dalam proposal investasi Apple:

Bacaan Lainnya
  1. Perbandingan Investasi Global: Apple belum mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia, berbeda dengan negara lain di mana Apple telah melakukan investasi signifikan.
  2. Investasi Merek HKT Lain: Kemenperin membandingkan proposal Apple dengan investasi merek perangkat telekomunikasi (HKT) lain yang sudah berkontribusi besar di Indonesia.
  3. Nilai Tambah dan Penerimaan Negara: Investasi Apple dinilai belum memberikan nilai tambah optimal bagi perekonomian Indonesia maupun peningkatan penerimaan negara.
  4. Penciptaan Lapangan Kerja: Proposal Apple belum mencantumkan rencana jelas terkait penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.
Baca Juga  Produksi Minuman Beralkohol Indonesia Meningkat Kemenperin Dorong Ekspor

Kewajiban Investasi Apple

Menperin menegaskan bahwa Apple harus melunasi sisa komitmen investasi yang belum terealisasi hingga 2023. Pelunasan ini merupakan kewajiban terpisah dan tidak termasuk dalam pembahasan proposal baru untuk periode 2024-2026. Komitmen baru diperlukan agar Apple dapat memperoleh sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

“Apple memiliki kewajiban untuk mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun sebagai syarat mendapatkan sertifikat TKDN,” jelas Agus.

Langkah Selanjutnya: Negosiasi dan Revisi Regulasi

Kemenperin, melalui Direktorat Jenderal ILMATE, akan memanggil perwakilan Apple ke Indonesia untuk mendiskusikan pelunasan komitmen dan proposal baru. Pemerintah juga mendorong Apple untuk mendirikan fasilitas produksi di Indonesia, sehingga proses pengajuan skema investasi tidak perlu diulang setiap tiga tahun.

Baca Juga  Kasus SPK Fiktif Kemenperin Mantan Pejabat LHS Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Selain itu, Kemenperin sedang merevisi Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan TKDN. Revisi ini bertujuan menyesuaikan regulasi dengan perubahan lanskap industri HKT dan memastikan prinsip keadilan dalam investasi asing.

Kemenperin menekankan bahwa investasi Apple di Indonesia harus lebih adil dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional. Dengan penyesuaian investasi dan pembangunan fasilitas produksi lokal, diharapkan Apple dapat memenuhi harapan pemerintah dan mendukung pertumbuhan industri teknologi dalam negeri.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait