JurnalLugas.Com — Langkah penguatan tata kelola kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi potensi kerentanan dalam realisasi investasi industri nasional yang nilainya mencapai Rp6,74 triliun pada 2025. Nilai tersebut tersebar di 175 kawasan industri, menjadikannya salah satu sektor strategis yang rawan terhadap praktik tidak transparan bila tidak diawasi sejak awal.
Dalam koordinasi terbaru dengan Kementerian Perindustrian pada awal April 2026, KPK menegaskan pentingnya mitigasi risiko sejak tahap perencanaan hingga implementasi investasi. Fokus ini tidak hanya menyasar pengelolaan kawasan industri, tetapi juga memastikan kepercayaan investor tetap terjaga di tengah tekanan global terhadap indeks persepsi korupsi.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menilai sektor industri memiliki keterkaitan langsung dengan dinamika ekonomi internasional. Ia menekankan bahwa stabilitas tata kelola akan sangat menentukan persepsi investor asing terhadap Indonesia.
“Dimensi ekonomi sangat berpengaruh terhadap persepsi korupsi karena banyak melibatkan interaksi lintas negara,” ujarnya singkat.
Titik Rawan, Perizinan hingga Pengembangan Kawasan
Hasil pemetaan yang dilakukan sejak Maret 2026 mengungkap sejumlah titik kritis dalam ekosistem industri. Proses perizinan, arus penanaman modal, hingga pengembangan kawasan menjadi area yang dinilai paling rentan terhadap penyimpangan.
KPK juga telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah kawasan industri besar, termasuk Jababeka, Karawang, Batang, hingga Semarang. Dari kunjungan tersebut, lembaga antirasuah menekankan bahwa transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
KPK mendorong pengelola kawasan industri untuk tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga berperan sebagai mitra pemerintah dalam menjaga integritas sistem.
Peran Krusial Pemerintah Daerah
Selain pemerintah pusat, KPK menilai pemerintah daerah memegang posisi strategis dalam memastikan ekosistem investasi berjalan sehat. Tidak sebatas menerbitkan izin, pemda juga bertanggung jawab terhadap kesiapan infrastruktur, pengawasan operasional, hingga implementasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Menurut KPK, keterlibatan aktif daerah akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan kawasan industri yang berkelanjutan dan bebas dari praktik korupsi.
Digitalisasi dan SIINas Jadi Kunci Transparansi
Sebagai langkah konkret, KPK menekankan optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sebagai alat monitoring utama. Sistem ini diharapkan mampu membuka akses data industri secara luas dan real-time, sehingga mempersempit ruang manipulasi maupun praktik tidak akuntabel.
Digitalisasi pengawasan dinilai menjadi solusi jangka panjang dalam membangun sistem industri yang lebih terbuka dan terintegrasi.
Kemenperin Siapkan Penguatan Regulasi
Dari sisi pemerintah, Kementerian Perindustrian memastikan bahwa pertumbuhan industri tetap berjalan beriringan dengan prinsip tata kelola bersih. Direktur Perwilayahan Industri, Winardi, menyebut pendampingan KPK menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas sektor industri nasional.
Ia juga menyoroti rencana pembentukan Undang-Undang Kawasan Industri yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kokoh dalam mengatur pengelolaan kawasan industri.
“Penguatan regulasi penting agar pertumbuhan industri tetap berada dalam koridor hukum yang jelas dan berintegritas,” ujarnya.
Baca selengkapnya di: https://JurnalLugas.Com
(SF)






