Kasus SPK Fiktif Kemenperin Mantan Pejabat LHS Dilaporkan ke Bareskrim Polri

JurnalLugas.Com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi telah melaporkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial LHS ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pelaporan ini terkait dugaan kasus penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang terjadi di lingkungan Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi pada periode 2023 hingga 2024.

Komitmen Kemenperin dalam Mengungkap Kasus SPK Fiktif

Bacaan Lainnya

Langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Kemenperin dalam menegakkan integritas serta transparansi di lingkungan kementerian. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, pada Rabu, 12 Februari 2025, menyampaikan bahwa pihaknya menaruh kepercayaan penuh pada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Sesuai komitmen kami kemarin, hari ini kami telah menepati janji untuk memberikan laporan ke Bareskrim Polri terkait kasus SPK fiktif yang dilakukan oleh LHS. Kami memercayai dan mendukung aparat penegak hukum atau pihak berwenang untuk segera mengungkap kasus ini,” tegas Febri.

Pasal yang Dikenakan terhadap LHS

Dalam laporan yang diajukan ke Bareskrim, Kemenperin menggunakan dasar hukum Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang penggunaan surat palsu yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Baca Juga  Bareskrim Periksa Wilmar, Food Station, Japfa Group, Belitang Panen Raya (BPR) atas Dugaan Mafia Beras Premium

Selain itu, LHS juga dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP. Pasal ini menyebutkan bahwa seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran Pasal 421 KUHP adalah pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Sikap Tegas Kemenperin Terkait Pembayaran Dana

Febri menegaskan bahwa Kemenperin tidak akan melakukan pembayaran terhadap dana yang telah disalurkan vendor kepada LHS maupun dana yang digunakan dalam kegiatan yang bersumber dari SPK fiktif tersebut.

Keputusan ini diambil atas dua dasar pertimbangan. Pertama, karena dana yang diberikan vendor kepada LHS maupun dana yang digunakan untuk kegiatan berasal dari SPK yang tidak sah atau fiktif. Kedua, adanya kelalaian dari pihak vendor yang dinilai kurang teliti dalam melakukan verifikasi terhadap keabsahan SPK yang diterima.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa pembayaran dana atas dasar SPK fiktif dengan menggunakan anggaran tahun 2025 dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum. Hal ini berpotensi menjerumuskan Kemenperin dalam dugaan tindak pidana korupsi.

“Apabila Kemenperin melakukan pembayaran dana yang keluar berdasarkan SPK fiktif dengan menggunakan anggaran tahun 2025, artinya anggaran tersebut tidak dipakai sesuai peruntukannya, tapi malah untuk membayar vendor-vendor tersebut. Hal tersebut bisa dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan berindikasi pidana korupsi. Kami tidak mau melanggar hukum dan melakukan korupsi demi membayar vendor-vendor tersebut. Kami antikorupsi,” tegas Febri.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pemilik Akun TikTok Penyebar Konten Ajakan Penjarahan

Komitmen Antikorupsi di Lingkungan Kemenperin

Kasus SPK fiktif ini menjadi momentum bagi Kemenperin untuk memperkuat tata kelola keuangan dan pengawasan internal. Kemenperin menegaskan akan terus bersikap tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan anggaran dan perbuatan yang berpotensi merugikan negara.

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, terutama para mitra kerja pemerintah, untuk lebih cermat dalam memverifikasi setiap dokumen kontrak kerja. Kemenperin berkomitmen untuk menjadikan integritas dan transparansi sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dan berita lainnya, kunjungi: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait