Mentan Stop Impor Daging Domba Lindungi Peternak Lokal

JurnalLugas.Com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara impor daging domba dewasa. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi peternak lokal dari tekanan persaingan harga yang tidak sehat dan menjaga keberlanjutan sektor peternakan di Indonesia.

“Kami setop sementara pengeluaran rekomendasi impornya agar harga daging domba impor tidak menekan peternak. Ini upaya kami melindungi peternak agar usahanya terus berjalan,” ujar Amran di Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Langkah Strategis Kementan

Keputusan penghentian impor ini diperkuat oleh serangkaian langkah konkret. Berikut beberapa langkah strategis yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan):

  1. Audiensi dengan Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI): Pada 18 November 2024, Kementan mendengarkan masukan langsung dari peternak.
  2. Rembuk Nasional di Boyolali: Pada 21 November 2024, forum ini dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi peternak sekaligus menyusun strategi keberlanjutan subsektor peternakan.
  3. Inspeksi Gudang Importir: Inspeksi mendadak dilakukan pada 24 November 2024 di 13 gudang untuk memastikan kepatuhan importir terhadap regulasi yang berlaku.
  4. Pertemuan dengan Importir Daging: Pada 26 November 2024, importir diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai berisi tiga komitmen utama:
  • Melaporkan realisasi impor dan stok secara berkala.
  • Melarang distribusi daging impor ke pelaku UMKM seperti restoran dan pedagang kecil.
  • Memastikan impor sesuai rekomendasi tanpa mengganggu pasar lokal.
Baca Juga  Ekspor Pupuk RI Tembus Australia, Nilainya Moncer Rp7 Triliun

“Kami tidak berkompromi soal keberlanjutan usaha peternakan rakyat. Kebijakan ini kami rancang untuk melindungi peternak lokal yang menjadi tulang punggung industri peternakan,” tegas Amran.

Harmonisasi Ekspor untuk Tingkatkan Daya Saing

Selain fokus pada kebijakan domestik, Kementan juga mempercepat harmonisasi regulasi ekspor domba dan kambing ke Malaysia dan Brunei. Langkah ini bertujuan membuka akses pasar internasional sekaligus menyerap surplus produksi dalam negeri.

Manfaat Kebijakan

Pemerintah optimistis bahwa kebijakan penghentian sementara impor daging domba ini akan memberikan sejumlah manfaat:

Baca Juga  HPP Gabah Rp6.500, Mentan untuk Berbagai Kondisi Kualitas Hasil Petani
  • Menjaga Keseimbangan Pasar Domestik: Mengurangi ketergantungan pada daging impor sehingga harga tetap stabil.
  • Melindungi Peternak Lokal: Memberikan ruang bagi peternak lokal untuk berkembang tanpa tekanan persaingan dari daging impor murah.
  • Memperkuat Daya Saing Nasional: Meningkatkan kemampuan Indonesia bersaing di pasar internasional melalui ekspor yang lebih terorganisir.

Dengan berbagai kebijakan ini, Kementan menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan subsektor peternakan. Langkah ini tidak hanya bertujuan melindungi peternak kecil, tetapi juga membangun fondasi kokoh untuk kemandirian pangan nasional.

Keputusan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar, keberlanjutan peternakan lokal, dan kedaulatan pangan Indonesia.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait