JurnalLugas.Com — Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap temuan pelanggaran pada 25 merek beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Produk tersebut dinilai bermasalah setelah melalui pengawasan dan pengujian laboratorium.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan terdapat tiga kelompok pelanggaran, yakni persoalan administrasi, kandungan gizi, serta mutu beras.
“Ditemukan ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, dan mutu,” kata Amran, Sabtu, 19 September 2026.
Pada aspek administrasi, pemerintah menemukan dugaan pemalsuan atau ketidaksesuaian izin edar. Ada izin yang sudah tidak berlaku, sementara informasi pada label juga tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumen izin edar.
Bapanas turut menemukan klaim berlebihan pada kemasan produk. Persoalan menjadi lebih serius karena hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kandungan vitamin dan mineral pada produk tidak sesuai dengan klaim yang dicantumkan.
Pengujian dilakukan dengan melibatkan empat laboratorium, yakni Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, serta Balai Riset dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian.
Mutu Beras Juga Tidak Sesuai Label
Selain kandungan gizi, pemerintah menemukan ketidaksesuaian mutu. Produk yang mencantumkan kategori premium dalam kemasan, berdasarkan hasil pengujian, ditemukan memiliki kualitas yang berada pada kategori medium bahkan submedium.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena sejumlah produk dijual dengan harga relatif tinggi dan membawa klaim tambahan berupa kandungan vitamin serta mineral.
Amran menegaskan pemerintah tidak ingin praktik semacam itu merugikan masyarakat.
“Jangan mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat,” tegasnya.
Dari 25 merek tersebut, pemerintah menyebut terdapat 11 pelaku usaha yang terlibat. Seluruhnya telah mendapatkan surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang berkoordinasi dengan Bapanas.
Pengawasan melibatkan OKKPD di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara.
Sampai pekan pertama September 2026, seluruh produsen yang masuk dalam temuan tersebut disebut telah menghentikan produksi beras fortifikasi terkait. Sebanyak 12 merek juga telah menarik produknya dari peredaran, sedangkan produk lainnya masih dalam proses penarikan.
Potensi Kerugian Konsumen Capai Rp89 Triliun
Pemerintah sebelumnya mengumumkan temuan 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi tetapi diduga tidak memenuhi standar kandungan dan mutu sebagaimana tercantum pada label.
Produk-produk tersebut disebut tidak memenuhi ketentuan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk mencapai sekitar Rp89 triliun.
Perhitungan tersebut didasarkan pada selisih rata-rata harga jual Rp23.385 per kilogram dengan harga wajar Rp13.689 per kilogram. Selisih sekitar Rp9.695 per kilogram kemudian dikalikan dengan asumsi konsumsi 30 persen dari kebutuhan beras nasional atau sekitar 9,2 juta ton per tahun.
Amran mengatakan persoalan ini juga telah dikomunikasikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Menurut dia, penindakan perlu dilakukan secara tegas karena menyangkut kebutuhan pangan masyarakat dalam skala nasional.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Amran.
Pemerintah kini mendorong penarikan produk bermasalah dari peredaran sekaligus menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap produsen yang terlibat.
Baca berita pangan, ekonomi, dan kebijakan terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(William)






