Bapanas Kejar Mafia Beras Fortifikasi, Temuan Tak Sesuai Capai 93 Persen

JurnalLugas.Com — Pemerintah memperketat pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan dugaan ketidaksesuaian antara klaim kandungan gizi, label kemasan, izin edar, hingga harga jual di pasaran.

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pihaknya sedang mengejar pihak yang diduga memainkan harga dan menjual produk dengan klaim gizi yang tidak sesuai.

Bacaan Lainnya

Menurut Amran, ada beras fortifikasi yang dijual jauh di atas harga beras premium, sementara kandungan gizi yang dijanjikan belum tentu sesuai dengan kenyataan.

“Temuan ini sedang diproses dan pelakunya kami kejar,” kata Amran, Selasa 25 Agustus 2026.

Bapanas hingga awal Agustus telah mengambil 134 sampel dari 28 nama dagang yang berasal dari 11 perusahaan. Hasil pengawasan menunjukkan sebagian besar produk bermasalah dalam pemenuhan klaim sebagai beras fortifikasi.

Dari pemeriksaan laboratorium, Bapanas mencatat 93 persen sampel tidak memenuhi syarat klaim beras fortifikasi maupun beras diperkaya. Pemerintah juga menemukan persoalan administrasi, termasuk produk yang belum memiliki izin edar serta perbedaan antara kandungan gizi yang tercantum dalam dokumen izin dan label produk.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan ada produk yang mencantumkan kadar zat gizi berbeda dengan klaim dalam izin edarnya.

“Data pada izin edar dan label produk ditemukan tidak sama, sehingga perlu pengujian lebih lanjut,” ujar Andriko.

Persoalan harga turut menjadi perhatian. Bapanas menemukan sejumlah beras fortifikasi dijual jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan konsumen apabila harga tinggi tidak sebanding dengan kandungan gizi yang sebenarnya.

Beras fortifikasi sendiri merupakan beras yang ditambahkan zat gizi tertentu dan wajib memenuhi ketentuan standar yang berlaku.

Pemerintah memastikan pemeriksaan akan dilanjutkan hingga seluruh aspek, mulai dari izin edar, label, kandungan gizi, sampai tata niaga produk, dapat dipastikan sesuai aturan.

Amran menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik yang merugikan konsumen. Jika terbukti terjadi pelanggaran, penindakan akan dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.

Baca berita pangan dan ekonomi lainnya di JurnalLugas.Com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Resmi Indonesia Tak Lagi Impor Beras, Produksi Naik Drastis di Bawah Kepemimpinan Prabowo Klaim Amran

Pos terkait