JurnalLugas.Com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 pada 30 November 2024. Perpres ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2025.
Isi Utama Perpres 201/2024
Perpres ini memuat tiga komponen utama, yaitu:
- Anggaran Pendapatan Negara: Terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
- Anggaran Belanja Negara: Meliputi belanja pemerintah pusat serta transfer ke daerah.
- Pembiayaan Anggaran: Pengelolaan dan pergeseran anggaran ini akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai kebutuhan.
Semua rincian terkait anggaran tersebut tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.
Rincian Pendapatan dan Belanja
Dalam lampiran Perpres, disebutkan rincian penerimaan perpajakan untuk tahun 2025. Beberapa poin penting meliputi:
- Pendapatan Pajak Dalam Negeri: Rp2.433 triliun.
- PPh Pasal 21: Rp313 triliun.
- PPN Dalam Negeri: Rp609,04 triliun.
Sementara itu, belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat dan alokasi transfer ke daerah. Rincian tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan program pemerintah yang efektif dan tepat sasaran.
Perpres ini mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara pada hari yang sama, yaitu 30 November 2024. Dengan ini, seluruh ketentuan dalam APBN Tahun Anggaran 2025 resmi dapat dilaksanakan.
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut dapat mengunduh dokumen lengkap Perpres beserta lampirannya di laman resmi jdih.setneg.go.id. Hal ini merupakan bagian dari upaya transparansi pemerintah dalam pengelolaan anggaran negara.
Penetapan Perpres Nomor 201 Tahun 2024 ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola keuangan negara secara terencana dan transparan. Dengan rincian yang telah ditetapkan, diharapkan pelaksanaan APBN 2025 dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara maksimal.






