Dugaan TSM APH PDIP Daftarkan Gugatan Pilkada Jatim dan Jateng ke MK

JurnalLugas.Com – Pilkada Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng) Tahun 2024, dua provinsi di Pulau Jawa, telah menimbulkan kontroversi terkait dengan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan bahwa partainya telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Timur dan Jawa Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ronny menjelaskan bahwa PDI Perjuangan mendalilkan dugaan TSM di Jawa Timur, termasuk hasil penghitungan suara nihil di sekitar 3.900 tempat pemungutan suara (TPS) untuk pasangan calon Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans. Ia juga menemukan selisih jumlah surat suara yang tidak terpakai antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Korban Melawan Penjahat Hingga Tewas, Apakah Bisa Dipenjara? Begini Aturan Hukumnya

“Terjadi selisih kurang lebih, kalau di kabupaten/kota setelah kita jumlah ada 600 ribu, sedangkan di provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000. Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM,” ujarnya.

PDI Perjuangan juga menduga ada keterlibatan aparat penegak hukum (APH) di Jawa Tengah, termasuk panggilan kepolisian dan kejaksaan, serta pengerahan kepala desa. Pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDI Perjuangan menghadapi sengketa dengan pasangan lain.

Atas dasar dalil tersebut, PDI Perjuangan meminta kepada MK membatalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan KPU Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah. “Kami sangat berharap bahwa MK adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan,” katanya.

Gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Timur dan Jawa Tengah telah terdaftar di MK. Pasangan calon Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta mengajukan gugatan secara daring ke MK pada Rabu (11/12) pukul 22.34 WIB, sedangkan pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendaftarkan gugatannya secara daring ke MK pada Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB.

Baca Juga  KPU Segera Laksanakan PSU di 24 Daerah Pasca Putusan MK

Dengan demikian, PDI Perjuangan menuntut keadilan untuk rakyat Jawa Timur dan Jawa Tengah dalam proses demokrasi yang berjalan sesuai dengan apa yang mereka cita-citakan pascareformasi.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait