JurnalLugas.Com – Pada Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024, pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, dan pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, belum mengajukan gugatan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini.
Pantauan di Gedung MK serta laman web resminya pada Kamis, 12 Desember 2024 dini hari, menunjukkan bahwa baik RK-Suswono maupun Dharma-Kun tidak hadir untuk mengajukan gugatan. Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, gugatan sengketa pilkada harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU memutuskan hasil pemilihan.
KPU Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu, 8 Desember. Oleh karena itu, batas akhir pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK jatuh pada Rabu, 11 Desember pukul 23.59.
Hingga saat ini, total 15 permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur telah terdaftar di MK, termasuk dari beberapa provinsi seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan lainnya.
Pada Pilkada Serentak Tahun 2024, telah terdaftar total 274 permohonan sengketa, termasuk yang terkait dengan pemilihan bupati dan wali kota. Uniknya, pasangan Pramono Anung-Rano Karno dari Pilkada DKI Jakarta 2024 meraih suara terbanyak dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen, sementara Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan suara masing-masing 1.718.160 dan 459.230 suara.






