Harga Emas Hari Ini Naik Simak Rinciannya

JurnalLugas.Com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada Kamis, 6 Februari 2025. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp7.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.663.000 per gram menjadi Rp1.670.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback emas Antam tercatat Rp1.521.000 per gram.

Bacaan Lainnya

Pajak Transaksi Jual dan Beli Emas

Dalam setiap transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan. Pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Baca Juga  Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam, Buyback Ikut Terkoreksi

Berikut ketentuan pajaknya:

  1. Penjualan Kembali (Buyback):
  • Jika nominal transaksi melebihi Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
  • Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan pajak sebesar 1,5 persen.
  • Tanpa NPWP, pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni 3 persen.
  • Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
  1. Pembelian Emas Batangan:
  • Transaksi pembelian emas juga dikenakan PPh 22.
  • Pemegang NPWP dikenakan pajak sebesar 0,45 persen dari nilai pembelian.
  • Non-NPWP dikenakan pajak lebih besar, yakni 0,9 persen.
  • Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Daftar Harga Emas Antam per Kamis, 6 Februari 2025

Berikut harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:

  • 0,5 gram: Rp885.000
  • 1 gram: Rp1.670.000
  • 2 gram: Rp3.280.000
  • 3 gram: Rp4.895.000
  • 5 gram: Rp8.125.000
  • 10 gram: Rp16.195.000
  • 25 gram: Rp40.362.000
  • 50 gram: Rp80.645.000
  • 100 gram: Rp161.212.000
  • 250 gram: Rp402.765.000
  • 500 gram: Rp805.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.610.600.000
Baca Juga  Harga Emas Hari ini Stabil Berikut Daftar Harga Emas

Kenaikan harga emas Antam pada 6 Februari 2025 menjadi perhatian bagi para investor dan kolektor emas. Dengan harga yang terus berfluktuasi, penting untuk memantau pergerakan harga secara berkala dan memahami aturan pajak dalam transaksi emas.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan harga emas dan investasi lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait