JurnalLugas.Com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) kembali menyoroti permasalahan distribusi elpiji 3 kilogram yang tidak merata di beberapa daerah, seperti Sulawesi Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepulauan Riau.
Temuan ini diungkapkan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan terkait kebijakan penyaluran elpiji bersubsidi yang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina Patra Niaga pada 10 Februari 2025.
Ketidakseimbangan Distribusi Elpiji
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan bahwa hasil pengawasan menunjukkan adanya ketimpangan dalam distribusi elpiji bersubsidi. Salah satu permasalahan utama adalah lokasi pangkalan yang tidak tersebar secara merata.
Beberapa wilayah memiliki banyak pangkalan yang berdekatan, sedangkan daerah lain justru mengalami kesulitan akses akibat minimnya ketersediaan pangkalan.
Kondisi ini memaksa sebagian masyarakat menempuh jarak jauh untuk mendapatkan elpiji 3 kilogram, yang seharusnya mudah dijangkau. Selain itu, peran agen elpiji dinilai belum optimal karena hanya berfungsi sebagai distributor tanpa kewajiban menyediakan stok cadangan guna mengantisipasi lonjakan permintaan atau gangguan pasokan.
Standar Keamanan Tabung Elpiji Belum Seragam
Ombudsman RI juga menemukan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur pengisian ulang tabung elpiji di berbagai Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Setiap wilayah memiliki standar keamanan yang berbeda, mulai dari metode perendaman dalam air hingga hanya pemeriksaan manual. Hal ini menimbulkan potensi risiko keselamatan bagi pengguna.
Lebih lanjut, ditemukan pula sejumlah tabung elpiji yang tidak memiliki tanggal kedaluwarsa yang jelas. Ketidaktepatan dalam pengawasan ini berisiko menimbulkan bahaya, seperti kebocoran atau ledakan tabung elpiji yang tidak layak pakai.
Evaluasi Kebijakan Penyaluran Elpiji Bersubsidi
Ombudsman RI juga menyoroti kebijakan distribusi elpiji bersubsidi yang hanya bisa diperoleh dari pangkalan resmi. Menurut mereka, kebijakan ini perlu dikaji ulang, terutama dalam hal kesiapan infrastruktur pendataan serta dampaknya terhadap harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku di masyarakat.
Perbaikan dalam sistem distribusi dan pengawasan sangat diperlukan agar subsidi elpiji dapat tepat sasaran. Ombudsman RI meminta pemerintah dan Pertamina untuk segera menindaklanjuti temuan ini guna memastikan keamanan, ketersediaan, serta keterjangkauan elpiji bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.
Untuk berita dan analisis lebih lanjut, kunjungi JurnalLugas.Com.






