Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Lacak Suap Rp60 Miliar Ombudsman RI

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di gedung Ombudsman RI sehubungan dengan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi besar.

Penggeledahan dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan operasi ini. “Benar ada (penggeledahan),” ujarnya di Jakarta, Senin.

Bacaan Lainnya

Selain gedung utama, penyidik juga menelusuri rumah salah satu komisioner Ombudsman RI. Identitas komisioner tersebut tidak diungkapkan pihak Kejagung.

Terkait Terpidana dan Tiga Korporasi

Kasus ini berhubungan dengan terpidana Marcella Santoso dan tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, penggeledahan ini juga terkait dengan gugatan perdata yang dilayangkan korporasi tersebut ke PTUN, di mana Ombudsman diduga memberikan rekomendasi yang memperkuat gugatan.

Baca Juga  KPK Usulkan 5 Reformasi Pemilu, Tekan Politik Uang dan Potensi Korupsi Elektoral

Marcella Santoso sebelumnya terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025. Suap diberikan kepada hakim pengadilan sebesar 4 juta dolar AS (sekitar Rp60 miliar), sementara TPPU mencapai 2 juta dolar AS. Transaksi ini dilakukan bersama advokat Ariyanto.

Dalam perkara suap, Ariyanto dan Marcella dibantu Wahyu Gunawan, panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagai perantara untuk memberikan uang kepada Wakil Ketua PN Jakarta Pusat kala itu, Muhammad Arif Nuryanta.

Baca Juga  MoU Penyadapan Kejagung Didukung DPR Martin Tumbelaka Harus Transparan dan Diawasi

Uang suap kemudian dibagi kepada tiga hakim anggota majelis, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, untuk memuluskan putusan lepas bagi tiga korporasi terkait.

Kejagung menegaskan tindakan ini sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi yang melibatkan korporasi besar, serta menekankan bahwa tidak ada lembaga atau pejabat yang kebal hukum.

Baca laporan lengkap dan update kasus ini di JurnalLugas.Com.

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait