JurnalLugas.Com – Dalam ekosistem digital kontemporer, kebebasan berekspresi dan kreativitas menjadi pilar utama dalam pembangunan budaya dan demokrasi yang inklusif. Namun, dinamika sosial-politik sering kali menghadirkan tantangan bagi pelaku seni dan budaya, sebagaimana yang dialami oleh grup musik Sukatani.
Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel Wattimena, menyoroti fenomena ini sebagai suatu bentuk pembatasan yang kontraproduktif terhadap perkembangan demokrasi deliberatif.
“Menurut saya, masyarakat yang memviralkan isu ini menunjukkan bahwa ada kesadaran kolektif dalam menolak pembatasan kreativitas. Dalam sistem demokrasi yang matang, ekspresi seni seharusnya tidak menjadi objek represi,” ujar Samuel dalam acara “Gebyuran Bustaman” di Semarang, sebuah ritual budaya yang telah berlangsung sejak 1742 dan merepresentasikan simbol pembersihan diri menjelang bulan suci.
Kebebasan Ekspresi sebagai Pilar Demokrasi
Samuel menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk dalam bentuk seni, merupakan elemen fundamental dalam sistem politik yang demokratis. Ia menekankan pentingnya generasi muda untuk mengartikulasikan kritik sosial secara konstruktif tanpa takut akan intimidasi atau pembatasan yang represif.
“Masyarakat yang bersikap kritis, termasuk generasi muda, menunjukkan dinamika demokrasi yang sehat. Prinsip egalitarianisme dalam demokrasi memungkinkan ruang bagi setiap individu untuk mengekspresikan pemikirannya,” tambahnya.
Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia masih sering menghadapi berbagai bentuk pembatasan. Contoh nyata dari fenomena ini adalah kasus band punk Sukatani, yang merasa perlu meminta maaf kepada institusi kepolisian setelah lagu mereka, “Bayar Bayar Bayar,” menjadi viral dan memicu polemik.
Implikasi Sosial dan Politik dari Kasus Sukatani
Dalam sebuah pernyataan yang diunggah di media sosial, dua personel band, Muhammad Syifa Al Lufti (Alectroguy) dan Novi Citra Indriyati (Twister Angel), secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta institusi Polri. Lirik dalam lagu mereka yang menyebut “mau bikin SIM, bayar polisi. Ketilang di jalan, bayar polisi” menjadi bahan kontroversi dan memunculkan respons beragam dari masyarakat.
Alectroguy mengklarifikasi bahwa lagu tersebut ditujukan untuk mengkritik praktik yang dilakukan oleh oknum kepolisian tertentu, bukan institusi Polri secara keseluruhan. Namun, sebagai upaya untuk menghindari eskalasi lebih lanjut, lagu tersebut kini telah dihapus dari platform streaming seperti Spotify. Band Sukatani juga mengimbau para pengguna media sosial untuk menghapus konten yang menggunakan lagu tersebut guna mengantisipasi potensi implikasi hukum di masa depan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna media sosial yang memiliki lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ dalam konten mereka untuk menghapusnya, karena segala konsekuensi di kemudian hari tidak lagi menjadi tanggung jawab kami,” ujar Alectroguy.
Perspektif Sosial-Budaya terhadap Kebebasan Berkreativitas
Kasus ini memunculkan diskursus luas mengenai batasan antara kebebasan berekspresi dan intervensi institusional dalam masyarakat demokratis. Fakta bahwa Novi Citra Indriyati, yang juga berprofesi sebagai guru, dikabarkan kehilangan pekerjaannya akibat kontroversi ini menyoroti konsekuensi sosial yang dihadapi individu dalam mengekspresikan kritik melalui seni.
Fenomena ini menggarisbawahi perlunya pendekatan yang lebih inklusif dan progresif dalam mengelola kebebasan berekspresi di Indonesia. Pemerintah dan masyarakat sipil harus mampu berkolaborasi untuk menciptakan ruang yang memungkinkan ekspresi seni berkembang sebagai bagian dari dialektika demokrasi yang sehat, bukan sebagai ancaman terhadap stabilitas sosial.
Untuk kajian lebih lanjut mengenai kebebasan berekspresi dan dinamika kebijakan publik, kunjungi JurnalLugas.Com.






