JurnalLugas.Com – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengapresiasi langkah Polri dalam merespons dugaan intimidasi terhadap anggota grup musik Sukatani menyusul viralnya lagu “Bayar Bayar Bayar.” Evaluasi ini menyoroti pendekatan institusional dalam mengelola kritik publik serta komitmen terhadap kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi.
Analisis Kebijakan Polri terhadap Kritik Publik
Menurut Choirul Anam, langkah Polri melalui Divisi Propam dan Siber Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk melakukan pemeriksaan terhadap personelnya mencerminkan komitmen terhadap penegakan prinsip transparansi dan akuntabilitas institusional.
“Langkah ini merupakan indikator positif bagi perlindungan kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. Kritik melalui seni, termasuk dalam bentuk musik, adalah mekanisme legitimasi sosial yang harus diterima dengan terbuka oleh setiap institusi publik,” jelasnya.
Choirul menekankan bahwa prinsip kebebasan berpendapat merupakan elemen fundamental dalam sistem pemerintahan demokratis. Oleh karena itu, respons institusional terhadap kritik yang disampaikan oleh masyarakat harus diorientasikan pada pembenahan sistem, bukan represi.
Kapolri dan Sikap Terhadap Kritik
Dalam konteks ini, Choirul menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjukkan sikap yang tidak antikritik. Polri telah beberapa kali menginisiasi berbagai platform seni yang memungkinkan ekspresi kritik terhadap institusi mereka, seperti perlombaan mural bertema evaluasi kinerja kepolisian.
“Fakta bahwa Polri memfasilitasi ruang ekspresi publik menunjukkan adanya upaya transformasi kelembagaan yang progresif. Oleh karena itu, penting bagi Polri untuk terus menjaga netralitas serta keterbukaan terhadap kritik guna memperkuat kepercayaan publik,” tambahnya.
Diharapkan bahwa langkah-langkah ini akan semakin mengokohkan peran kepolisian dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan stabilitas sosial.
Reaksi dan Permintaan Maaf Band Sukatani
Dalam perkembangan kasus ini, band punk Sukatani akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Polri melalui unggahan video di media sosial. Dua personel band tersebut, Muhammad Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, menyatakan bahwa lagu “Bayar Bayar Bayar” bertujuan untuk mengkritik oknum kepolisian yang menyalahgunakan wewenang, bukan menyerang institusi secara keseluruhan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri dan Polri atas lirik dalam lagu kami yang viral. Lagu ini kami ciptakan sebagai bentuk kritik terhadap praktik-praktik oknum tertentu, bukan sebagai serangan terhadap institusi,” ujar Alectroguy.
Sebagai langkah konkret, lagu tersebut telah dihapus dari berbagai platform streaming, dan band Sukatani meminta agar para pengguna media sosial menarik kembali konten yang memuat lagu tersebut.
Kasus ini mengindikasikan perlunya pendekatan institusional yang lebih adaptif terhadap dinamika kritik publik. Seiring dengan polemik yang berkembang, beredar pula kabar bahwa vokalis Sukatani, Novi Citra Indriyati, yang berprofesi sebagai guru, diberhentikan dari pekerjaannya. Dugaan intimidasi terhadap personel band juga memunculkan diskursus baru mengenai batasan kritik terhadap institusi negara.
Dalam jangka panjang, diperlukan upaya sistematis untuk memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap terjaga tanpa mengorbankan prinsip ketertiban dan akuntabilitas. Dengan demikian, demokrasi dapat berkembang dalam tatanan yang lebih inklusif dan reflektif terhadap aspirasi masyarakat.
Untuk kajian lebih lanjut, kunjungi JurnalLugas.Com.






