Noel Menyesal Tak Korupsi Lebih Banyak, Tiga Hari di Rutan Seperti Neraka

JurnalLugas.Com — Pernyataan kontroversial kembali dilontarkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, saat menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin 18 Mei 2026, Noel mengaku menyesal tidak melakukan korupsi dalam jumlah lebih besar apabila pada akhirnya tetap dituntut hukuman penjara cukup berat.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu disampaikan Noel ketika membandingkan tuntutan hukuman terhadap dirinya dengan terdakwa lain yang disebut menikmati aliran dana jauh lebih besar.

“Kalau akhirnya hukumannya beda tipis, ya saya menyesal. Yang lain menikmati lebih besar tapi selisih hukumannya sedikit,” ujar Noel kepada wartawan.

Bandingkan Tuntutan dengan Terdakwa Lain

Noel menyoroti tuntutan enam tahun penjara terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro yang disebut menikmati uang korupsi hingga Rp60,32 miliar. Sementara dirinya dituntut lima tahun penjara dengan nilai dugaan penerimaan yang menurutnya lebih kecil.

Ia juga menyinggung terdakwa lain, Hery Sutanto, yang dituntut tujuh tahun penjara dengan dugaan menikmati dana korupsi Rp4,73 miliar.

Baca Juga  Respons Pemerintah Maraknya PHK Immanuel Ebenezer Puluhan Lowongan Kerja Baru

Menurut Noel, perbedaan hukuman tersebut dinilai tidak sebanding dengan jumlah uang yang diduga diterima masing-masing terdakwa.

Komentar Noel itu langsung menjadi perhatian publik karena dinilai menunjukkan kritik terhadap rasa keadilan dalam proses penuntutan perkara korupsi.

Sebut Tiga Hari di Rutan Seperti Neraka

Meski melontarkan kritik terhadap tuntutan jaksa, Noel mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia bahkan menggambarkan pengalaman ditahan selama tiga hari di rumah tahanan negara sebagai pengalaman berat.

Menurutnya, menjalani masa penahanan memberikan tekanan mental yang luar biasa sehingga berapa pun lama hukuman penjara tetap menjadi sesuatu yang tidak menyenangkan.

Karena itu, Noel mengaku tengah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi untuk disampaikan dalam persidangan berikutnya. Pleidoi tersebut disebut akan memuat sejumlah kebijakan yang pernah dibuatnya selama menjabat di Kemenaker.

Penahanan Ijazah Akan Jadi Materi Pleidoi

Salah satu hal yang bakal disampaikan Noel dalam pembelaannya ialah kebijakan pemberantasan praktik penahanan ijazah pekerja yang sempat ramai menjadi perhatian publik.

Ia mengklaim langkah tersebut telah membantu banyak pekerja dan mencegah praktik tebus ijazah yang dinilai merugikan masyarakat.

Noel juga menegaskan dirinya tetap menghargai kerja jaksa penuntut umum, meski mempertanyakan dasar perbedaan tuntutan yang dianggap terlalu tipis dibanding terdakwa lain dengan nominal dugaan korupsi jauh lebih besar.

Baca Juga  KPK Bongkar OTT Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Bermula dari Aduan Buruh

Didakwa Terima Gratifikasi dan Pemerasan K3

Dalam perkara ini, Noel dituntut hukuman lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Ia didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 sepanjang 2024–2025 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar.

Selain dugaan pemerasan, Noel juga disebut menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari aparatur sipil negara dan pihak swasta.

Kasus tersebut menyeret sejumlah pejabat dan pegawai lain di lingkungan Kemenaker yang turut menjalani persidangan dengan tuntutan hukuman berbeda-beda.

Perkara ini menjadi sorotan luas karena melibatkan pejabat tinggi negara di tengah tuntutan publik terhadap reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi di sektor pelayanan ketenagakerjaan.

Baca berita nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait