Noel Sebut Praktik Tebus Ijazah Rugikan Buruh, Nilainya Capai Ratusan Miliar

JurnalLugas.Com — Sidang dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyita perhatian publik setelah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, melontarkan pernyataan kontroversial di tengah proses hukum yang menjerat dirinya.

Dalam agenda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin 18 Mei 2026, Noel mengklaim dirinya lebih banyak menyelamatkan uang rakyat dibandingkan Komisi Pemberantasan Korupsi selama menjabat sebagai wamenaker.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu muncul saat Noel menyinggung kebijakan pemberantasan praktik penahanan ijazah pekerja di sejumlah sektor industri, termasuk penerbangan dan layanan kesehatan. Ia menyebut langkah tersebut berhasil mencegah kerugian besar yang selama ini membebani para pekerja.

“Kalau dihitung dari praktik penahanan ijazah saja, nilainya bisa ratusan miliar rupiah yang terselamatkan,” ujar Noel di hadapan awak media.

Praktik Tebusan Ijazah Jadi Sorotan

Noel mencontohkan kasus pramugari yang disebut diminta membayar hingga Rp40 juta untuk menebus ijazah yang ditahan perusahaan. Menurutnya, jika praktik itu terjadi terhadap ribuan pekerja, potensi kerugian masyarakat bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga  Demo Ojol 20 Mei Bisa Lumpuhkan Jakarta Ini Respons Tegas Wamenaker

Tak hanya di sektor penerbangan, Noel juga menyinggung dugaan praktik serupa terhadap tenaga medis. Ia mengklaim sejumlah dokter bahkan disebut mengalami tekanan hingga ratusan juta rupiah dalam persoalan administrasi ketenagakerjaan tertentu.

Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian karena disampaikan di tengah statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.

Akui Terima Uang Rp3 Miliar

Dalam keterangannya, Noel juga mengakui menerima uang sekitar Rp3 miliar saat masih menjabat di kementerian. Namun ia berdalih awalnya mengira uang tersebut merupakan bentuk bonus atas bantuan yang diberikannya kepada salah satu pejabat di lingkungan Kemenaker.

Ia menyatakan baru menyadari penerimaan itu bermasalah setelah proses hukum berjalan.

Selain dugaan gratifikasi, Noel juga membantah tudingan lain terkait dugaan suap tambahan senilai Rp1 miliar yang turut muncul dalam perkara tersebut.

Jaksa Tuntut Hukuman 5 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp4,43 miliar.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3 sepanjang 2024–2025. Nilai total dugaan pemerasan disebut mencapai lebih dari Rp6,5 miliar.

Baca Juga  Ariyanto Sebut Uang Suap Kasus CPO Rp60 Miliar Lebih Besar dari Dakwaan Rp40 Miliar

Jaksa menduga praktik itu dilakukan bersama sejumlah pejabat dan aparatur lain di lingkungan Kemenaker. Beberapa terdakwa lain juga dituntut hukuman bervariasi, mulai dari tiga tahun hingga tujuh tahun penjara, disertai denda dan uang pengganti bernilai miliaran rupiah.

Gratifikasi hingga Motor Mewah

Selain aliran uang tunai, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa satu unit motor mewah Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi itu disebut berasal dari aparatur sipil negara dan pihak swasta yang berkaitan dengan proses layanan ketenagakerjaan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret pejabat tinggi negara di tengah isu reformasi birokrasi dan perlindungan tenaga kerja yang terus digaungkan pemerintah.

Publik kini menanti putusan pengadilan untuk menentukan apakah klaim Noel mengenai penyelamatan uang rakyat dapat menjadi pertimbangan meringankan, atau justru mempertegas ironi dalam perkara korupsi yang menjeratnya.

Baca berita dan informasi nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait