Polisi Bongkar Bisnis Ayam Gelonggongan Omzet Capai Rp10 Juta Per Hari

JurnalLugas.Com – Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil mengungkap praktik penjualan ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama yang dijalankan oleh seorang pelaku berinisial SY. Berdasarkan hasil penyelidikan, omzet harian dari bisnis ilegal ini mencapai Rp10 juta, dengan jumlah ayam yang dipotong dan dijual berkisar antara 100 hingga 200 ekor per hari.

Modus Operandi Pelaku

Menurut Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, ayam gelonggongan dijual dengan harga Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per ekor. Pelaku menyuntikkan air ke dalam tubuh ayam yang telah dipotong untuk menambah berat, sehingga meningkatkan keuntungan sebesar 20 hingga 30 persen dari harga normal.

Bacaan Lainnya

Perbedaan berat ayam sebelum dan sesudah disuntik berkisar antara 1 hingga 2 ons. Teknik ini telah diterapkan oleh pelaku sejak tahun 2021 setelah mempelajarinya dari rekan-rekannya. Selain bertugas sebagai pemotong dan penjual ayam, SY juga secara langsung menyuntikkan air ke dalam ayam untuk memperbesar volume dan bobotnya.

Baca Juga  Bocah 7 Tahun Diduga Disiksa Orang Tua RS Polri Turunkan 6 Dokter Tangani Luka Serius

Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik curang dalam penjualan ayam potong. Polisi kemudian melakukan operasi satuan tugas (satgas) pangan menjelang bulan Ramadhan 1446 Hijriah dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis dini hari, 27 Februari 2025, pukul 00.41 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti, di antaranya:

  • Ayam potong yang belum dan sudah disuntik air
  • Kompresor
  • Galon air
  • Selang yang dimodifikasi dengan jarum untuk menyuntikkan air ke dalam ayam

Hingga kini, pihak kepolisian telah memeriksa empat saksi dan siap menggelar perkara apabila ditemukan pelaku lain yang terlibat dalam bisnis ilegal ini.

Baca Juga  Bidpropam Tahan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro

Sanksi Hukum bagi Pelaku

Atas perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 8 Juncto 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Kasus ini telah didokumentasikan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/701/II/2025/SPKT/RestroJaksel/PMJ serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/1332/II/2025/Reskrim Jaksel.

Dengan terbongkarnya praktik ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli ayam potong dan memastikan kualitas produk sebelum dikonsumsi.

Baca berita lainnya hanya di JurnalLugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait