JurnalLugas.Com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah menahan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, atas dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, yaitu Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Metro Jaya dalam menangani pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian.
Kronologi Penahanan
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap AKBP Bintoro telah dilakukan sejak Sabtu, 25 Januari 2025. “Kami sudah tangani dari Sabtu dan bersamaan waktu sudah kami tahan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya,” ujar Radjo, Senin (27/1).
Meski demikian, Radjo belum memberikan informasi apakah AKBP Bintoro akan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus). Patsus merupakan prosedur bagi anggota Polri yang diduga melanggar disiplin atau kode etik. Hingga saat ini, hasil pemeriksaan lebih lanjut juga belum diumumkan kepada publik.
Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar
Kasus ini bermula dari laporan mengenai dugaan pemerasan senilai Rp20 miliar yang dilakukan oleh AKBP Bintoro terhadap kedua tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Informasi ini langsung direspons oleh Polda Metro Jaya melalui Bidpropam untuk pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan prosedural. “Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan yang berlaku secara prosedural, proporsional, dan profesional,” katanya. Hal ini sejalan dengan upaya kepolisian dalam meningkatkan pelayanan serta perlindungan kepada masyarakat.
Bantahan AKBP Bintoro
Di sisi lain, AKBP Bintoro membantah tuduhan pemerasan tersebut. Ia menyatakan bahwa tuduhan ini adalah fitnah yang disebarkan oleh pihak tersangka. “Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” ungkap Bintoro kepada wartawan, Minggu (26/1).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pejabat kepolisian dengan dugaan pelanggaran serius. Polda Metro Jaya diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan transparansi, sehingga dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Komitmen Polda Metro Jaya untuk menangani kasus ini secara tegas dan adil merupakan langkah penting dalam menegakkan integritas di tubuh Polri. Dengan pengawasan ketat dari Bidpropam, kasus ini diharapkan dapat memberikan pelajaran penting terkait pentingnya profesionalisme dan integritas di institusi kepolisian.
Untuk informasi terkini dan mendalam mengenai kasus ini serta berita lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






