JurnalLugas.Com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus mengalami kenaikan dalam beberapa hari terakhir. Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia, pada Kamis, 20 Maret 2025, harga emas Antam naik Rp35.000 per gram, mencapai Rp1.774.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp1.624.000 per gram. Kenaikan harga ini menunjukkan tren positif bagi para investor emas yang ingin mendapatkan keuntungan dari investasi logam mulia.
Pajak Transaksi Jual-Beli Emas Antam
Setiap transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Berikut adalah ketentuan pajak yang berlaku:
- Penjualan kembali (buyback) emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
- Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran pecahan per Kamis, 20 Maret 2025:
- 0,5 gram: Rp937.000
- 1 gram: Rp1.774.000
- 2 gram: Rp3.488.000
- 3 gram: Rp5.207.000
- 5 gram: Rp8.645.000
- 10 gram: Rp17.235.000
- 25 gram: Rp42.962.000
- 50 gram: Rp85.845.000
- 100 gram: Rp171.612.000
- 250 gram: Rp428.765.000
- 500 gram: Rp857.320.000
- 1.000 gram: Rp1.714.600.000
Prospek Investasi Emas Antam
Kenaikan harga emas Antam ini bisa menjadi peluang bagi para investor yang ingin mengamankan asetnya dalam bentuk logam mulia. Emas sering dianggap sebagai instrumen investasi yang stabil karena nilainya cenderung meningkat dalam jangka panjang, terutama saat terjadi ketidakpastian ekonomi.
Bagi yang ingin membeli emas sebagai investasi, disarankan untuk memperhatikan pergerakan harga secara berkala serta memahami kebijakan pajak yang berlaku agar transaksi menjadi lebih optimal.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai investasi emas dan berita ekonomi terbaru, kunjungi JurnalLugas.Com.






