JurnalLugas.Com – Pemerintah memberikan ruang lebih longgar bagi eksportir sektor pertambangan dalam memenuhi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Relaksasi tersebut tertuang dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 dan mulai berlaku pada 1 September 2026. Melalui skema ini, eksportir pertambangan yang memenuhi persyaratan dapat menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan.
Aturan ini berbeda dengan ketentuan umum sektor pertambangan nonmigas yang mengharuskan penempatan 100 persen DHE SDA selama sekurang-kurangnya 12 bulan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan relaksasi bukan sekadar memberikan kelonggaran kepada eksportir, tetapi diarahkan untuk memperkuat perekonomian nasional.
“Tujuannya antara lain menjaga stabilitas ekonomi, memperdalam pasar keuangan, serta mendukung pembiayaan investasi dan hilirisasi,” kata Susiwijono, Minggu 30 Agustus 2026.
Dari pemadanan data Pemberitahuan Pabean Ekspor periode Maret 2025 hingga Juli 2026, pemerintah mencatat terdapat 537 NPWP eksportir pertambangan. Namun, hanya 64 NPWP atau sekitar 12 persen yang teridentifikasi memenuhi syarat untuk menggunakan fasilitas Pasal 18A.
Fasilitas tersebut tidak berlaku otomatis untuk seluruh perusahaan tambang. Eksportir harus berbentuk perseroan terbatas dan memiliki sedikitnya satu pemegang saham dari negara mitra dengan kepemilikan minimal 10 persen.
Lima negara yang masuk daftar mitra adalah Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Pemerintah menilai negara-negara tersebut memiliki peran besar dalam investasi pertambangan di Indonesia sekaligus mempunyai hubungan kerja sama perdagangan dengan Indonesia.
Eksportir yang mendapatkan fasilitas khusus juga dapat menempatkan DHE SDA pada bank devisa yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing. Pemerintah telah menunjuk 15 bank devisa untuk menampung Rekening Khusus DHE SDA, terdiri dari lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN.
Meski demikian, eksportir yang memenuhi kriteria tidak wajib menggunakan relaksasi tersebut. Mereka dapat menyatakan tidak memilih fasilitas khusus dengan menyampaikan surat kepada Bank Indonesia paling lambat lima hari kerja setelah daftar eksportir diumumkan.
Jika tidak ada surat penolakan, eksportir akan dianggap memilih fasilitas khusus.
Bagi perusahaan yang tidak menggunakan skema relaksasi, aturan umum tetap berlaku. Eksportir pertambangan nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA minimal 12 bulan pada Bank Devisa BUMN.
Kebijakan baru ini pada akhirnya memberikan pilihan kepada eksportir: mengikuti skema khusus dengan persyaratan tertentu atau tetap menjalankan kewajiban DHE SDA sesuai aturan umum.
Baca informasi ekonomi dan kebijakan terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(William)






