JurnalLugas.Com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menanyakan revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang baru saja disetujui oleh DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Hal ini disampaikannya dalam acara buka puasa bersama yang digelar di NasDem Tower, Jakarta, pada Jumat, 21 Maret 2025.
Poin Penting dalam Revisi UU TNI
Puan menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), terdapat tiga poin utama yang mengalami perubahan, yaitu:
- Pasal 7 – Menyangkut kedudukan koordinasi TNI.
- Pasal 47 – Menambah jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Selain dari 14 bidang tersebut, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan.
- Pasal 53 – Mengatur tentang perpanjangan masa dinas atau batas usia pensiun prajurit TNI.
Menurut Puan, baik Presiden Jokowi maupun Surya Paloh menyatakan bahwa perubahan yang dilakukan sudah sesuai dengan kebutuhan. “Beliau berdua mengatakan, ‘Oh hanya tiga itu saja. Jadi, tidak ada masalah dan itu semua yang direvisi semuanya fair, yang lain-lain tidak bermasalah’,” ujar Puan.
DPR Didorong untuk Sosialisasi Revisi UU TNI
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi dan Surya Paloh juga menekankan pentingnya sosialisasi revisi UU TNI kepada publik. Mereka berharap agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat terkait perubahan dalam undang-undang ini.
“Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh menyampaikan, ‘Wah kalau memang hanya seperti itu, harusnya bisa segera disosialisasikan agar masyarakat dan publik segera mengetahui dan tidak ada kesalahpahaman’,” tutur Puan.
RUU TNI Resmi Disetujui DPR RI
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025, DPR resmi menyetujui RUU Perubahan atas UU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Revisi undang-undang ini mencakup beberapa perubahan penting, seperti:
- Penyesuaian kedudukan koordinasi TNI dalam pemerintahan.
- Penambahan bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
- Perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun bagi prajurit TNI.
Dengan disahkannya revisi UU TNI ini, diharapkan regulasi yang ada dapat semakin menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pertahanan negara serta memberikan kepastian hukum bagi prajurit TNI dalam menjalankan tugasnya.
Baca berita lainnya di: JurnalLugas.com






