Menkumham Supratman Andi Agtas Persilakan Aparat Usut Dugaan Teror terhadap Tempo

JurnalLugas.Com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa aparat penegak hukum dipersilakan untuk menyelidiki dugaan teror yang dialami oleh media Tempo. Insiden yang melibatkan pengiriman kepala babi ke kantor Tempo ini diduga bisa menjadi bagian dari upaya adu domba antara pemerintah dan masyarakat melalui media.

“Siapa tahu itu bagian untuk memecah belah kita, ya kan kita tidak tahu sumbernya. Karena itu, silakan aparat untuk menyelidiki ya,” ujar Supratman pada Jumat, 21 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penyelidikan sangat penting mengingat identitas pengirim paket masih belum diketahui.

Dewan Pers Minta Pelaku Teror Diusut Tuntas

Menanggapi insiden tersebut, Dewan Pers meminta agar pelaku teror pengiriman kepala babi segera diusut hingga tuntas. Hal ini bertujuan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Baca Juga  Dewan Pers, Konten Medsos Media Massa Tak Masuk Ranah UU ITE Ini Penjelasannya

“Jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21 Maret 2025).

Ninik menekankan bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari kedaulatan rakyat yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers sangat menyayangkan adanya aksi teror terhadap jurnalis.

Menurutnya, media dan jurnalis memang tidak terlepas dari kemungkinan melakukan kesalahan dalam pemberitaan. Namun, melakukan teror atau intimidasi terhadap wartawan bukanlah tindakan yang dapat dibenarkan.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers

Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik telah menyediakan mekanisme yang jelas, yaitu:

Baca Juga  Resmi! Komaruddin Hidayat Pimpin Dewan Pers Ini Daftar Lengkap Anggotanya
  1. Hak Jawab – Memberikan klarifikasi atau tanggapan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan.
  2. Hak Koreksi – Meminta perbaikan atas informasi yang dianggap tidak akurat.

Dewan Pers juga menyarankan Tempo untuk segera melaporkan insiden ini kepada aparat penegak hukum. Sebab, tindakan teror dan intimidasi terhadap media merupakan pelanggaran hukum yang harus mendapatkan penanganan serius.

Dengan adanya investigasi yang transparan dan menyeluruh, diharapkan kejadian serupa tidak terjadi lagi sehingga kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga.

Baca berita lainnya: JurnalLugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait