KPK Penahanan Febrie Adriansyah Sesuai Prosedur, Bantah Ada Unsur Kriminalisasi

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan seluruh proses penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional yang berlaku.

Lembaga antirasuah juga memastikan tidak menemukan indikasi kriminalisasi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.

Bacaan Lainnya

Penegasan itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti, menanggapi pernyataan Febrie yang mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026).

Menurut Ely, penyidik menjalankan tugas secara profesional dan seluruh tahapan penanganan perkara berada dalam pengawasan berbagai institusi.

“Penyidik bekerja secara profesional. Selama koordinasi yang kami lakukan, tidak ada indikasi kriminalisasi,” ujar Ely.

KPK Sebut Perkara Dipantau Sejak Awal Penyidikan

Ely menjelaskan perkara yang menjerat Febrie telah berada dalam mekanisme koordinasi dan supervisi KPK sejak masih ditangani penyidik Polda Metro Jaya hingga kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Dalam proses tersebut, KPK secara aktif mengikuti perkembangan penyidikan agar setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum.

Ia menambahkan pengawasan tidak hanya dilakukan oleh KPK, tetapi juga melibatkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) serta Komisi Kejaksaan yang ikut memantau jalannya perkara.

“Kami terus melakukan koordinasi aktif dengan penyidik agar proses berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum,” katanya.

Penitipan Tahanan Dilaksanakan Berdasarkan Permintaan Penyidik

Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung juga mengajukan permohonan kepada KPK untuk menitipkan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Permintaan tersebut langsung dipenuhi sebagai bagian dari kerja sama antarlembaga dalam penanganan perkara.

Ely menegaskan fungsi koordinasi dan supervisi akan terus dijalankan hingga penyidikan selesai sehingga seluruh proses dapat berlangsung secara cepat, terbuka, dan akuntabel.

Febrie Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Di sisi lain, Febrie Adriansyah menyampaikan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan keputusan penyidik melakukan penahanan.

Sesaat sebelum dibawa menuju Rutan KPK, ia menyatakan merasa menjadi korban kriminalisasi.

“Saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujar Febrie kepada wartawan.

Menurutnya, alat bukti yang digunakan penyidik masih membutuhkan pendalaman sehingga belum cukup kuat untuk dijadikan dasar penahanan.

Ia mengaku telah menyampaikan keberatan tersebut kepada tim pemeriksa selama proses pemeriksaan berlangsung.

Singgung Standar Penanganan Perkara Saat Menjabat Jampidsus

Febrie juga membandingkan proses hukum yang kini dihadapinya dengan mekanisme penanganan perkara ketika dirinya masih memimpin Jampidsus Kejaksaan Agung.

Ia mengatakan setiap penetapan tersangka semestinya diawali dengan serangkaian pendalaman alat bukti serta gelar perkara secara berulang agar keputusan yang diambil benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat.

Meski demikian, Febrie menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya siap menghadapi seluruh proses yang telah diputuskan,” katanya.

KPK menegaskan akan terus mengawal proses penyidikan melalui fungsi koordinasi dan supervisi bersama Kejaksaan Agung hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

Lembaga antirasuah berharap seluruh proses dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip penegakan hukum sehingga kepercayaan publik terhadap proses peradilan tetap terjaga.

Baca berita hukum, korupsi, dan perkembangan penegakan hukum terbaru lainnya di https://JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  KPK Panggil Bobby Nasution? Setyo, “Semua Terlihat Setelah Dewas Selesai Klarifikasi”

Pos terkait