JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hingga kini masih memperoleh hak kepegawaiannya sebagai seorang jaksa.
Hal tersebut disampaikan karena proses hukum yang menjeratnya masih berjalan dan belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa status Febrie sebagai aparatur penegak hukum belum berubah secara administratif.
Menurutnya, hak kepegawaian, termasuk gaji, tetap diberikan selama belum ada putusan pengadilan yang bersifat final.
“Selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, statusnya masih sebagai jaksa,” ujar Rudi dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan mengenai posisi Febrie setelah sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus di tengah proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penanganan Etik Menunggu Proses Pidana Rampung
Selain memastikan status administrasi Febrie, Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Rudi menyebut proses etik akan menunggu penyelesaian perkara pidana agar tidak terjadi tumpang tindih dalam mekanisme penegakan hukum.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan prosedur yang lazim diterapkan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan internal.
Jalani Pemeriksaan Kedua Sebagai Saksi
Pada hari yang sama, Febrie Adriansyah dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU.
Pemeriksaan ini menjadi pemanggilan kedua setelah sebelumnya ia tidak hadir pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kondisi kesehatan.
Penyidik berharap pemeriksaan lanjutan dapat melengkapi sejumlah keterangan yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara.
Sprindik Baru Terbit Usai Pelimpahan Barang Bukti
Perkembangan lain dalam kasus tersebut adalah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Dokumen bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan penerbitan sprindik dilakukan setelah penyidik menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang diterima antara lain emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah yang kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan.
“Kami menerima berkas perkara berikut barang bukti dari Polri sehingga penyidikan dapat dilanjutkan melalui sprindik yang baru,” kata Anang.
Selain sprindik terbaru, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian Republik Indonesia.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan PT KNI.
Perkara kedua menyangkut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik atau blackout.
Sementara perkara ketiga berhubungan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan kasus PT Asabri.
Serangkaian penyidikan tersebut disebut menjadi bagian dari penguatan sinergi antarpenegak hukum dalam mengusut perkara-perkara yang diduga merugikan keuangan negara serta memiliki keterkaitan dengan praktik pencucian uang.
Kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah sendiri masih berada pada tahap penyidikan.
Seluruh proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan hingga diperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca berita hukum nasional lainnya di https://JurnalLugas.Com.
(Bowo)






