JurnalLugas.Com – Rencana pemerintah memperluas pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhabinkamtibmas Polri memunculkan perhatian dari kalangan legislatif.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Menurut DPR, peningkatan kepatuhan perpajakan memang menjadi kebutuhan negara dalam memperkuat penerimaan.
Namun, pendekatan yang digunakan harus tetap mengedepankan edukasi, transparansi, dan rasa aman bagi masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan tetap terjaga.
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa kebijakan pengawasan jangan sampai menghadirkan kesan intimidatif.
Ia mengingatkan pemerintah agar langkah tersebut tidak mengurangi kesadaran sukarela masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Pemerintah perlu memastikan kebijakan ini tidak mengikis kepercayaan masyarakat yang selama ini didorong untuk melaporkan pajak secara mandiri,” ujar Puan dalam keterangannya, Rabu 22 Juli 2026.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa meminta pemerintah mempertimbangkan secara menyeluruh dampak sosial dari pelibatan aparat di luar institusi perpajakan.
Menurutnya, kebijakan yang berkaitan langsung dengan masyarakat harus mampu memberikan rasa nyaman, bukan memunculkan kekhawatiran.
Saan menilai pendekatan persuasif tetap menjadi fondasi utama dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
Ia mengingatkan bahwa persepsi publik memiliki peran besar terhadap keberhasilan reformasi perpajakan di Indonesia.
“Penting untuk mengkaji dampaknya agar masyarakat tidak merasa takut ataupun tertekan ketika menjalankan kewajiban perpajakan,” kata Saan.
Di sisi lain, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah memperkuat sistem pengawasan kepatuhan dengan memperluas jaringan pemetaan potensi pajak.
Dalam mekanisme tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas disebut akan membantu mengidentifikasi potensi perpajakan di wilayah masing-masing sebagai bagian dari koordinasi lintas instansi.
Skema tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Kehadiran aturan itu dimaksudkan untuk memperkuat basis data dan efektivitas pengawasan terhadap potensi penerimaan negara.
Sejumlah pengamat menilai keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada implementasinya di lapangan.
Peran aparat pendamping harus dibatasi pada fungsi koordinasi dan penyampaian informasi, tanpa mengambil kewenangan yang menjadi tugas petugas pajak.
Masyarakat juga diharapkan memperoleh penjelasan yang utuh mengenai tujuan kebijakan tersebut agar tidak muncul kesalahpahaman. Sosialisasi yang terbuka dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara pemerintah dan wajib pajak.
Dengan komunikasi yang jelas dan pelaksanaan yang proporsional, upaya memperkuat kepatuhan pajak diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.
Baca berita nasional dan ekonomi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Catur)






