JurnalLugas.Com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan tanggapan terkait penyitaan emas batangan seberat 74 kilogram yang menjadi salah satu barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, Febrie memilih tidak mengomentari lebih jauh mengenai asal-usul maupun kepemilikan emas tersebut.
Ia meminta seluruh pertanyaan mengenai barang bukti disampaikan langsung kepada tim penyidik yang menangani perkara.
“Silakan ditanyakan kepada penyidik. Mereka yang mengetahui kepemilikan maupun penggunaan barang bukti tersebut,” ujar Febrie saat akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jumat (24/7/2026) malam.
Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya resmi menjalani penahanan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
Penyidik Sita Valas, Uang Tunai, hingga Emas Batangan
Dalam pengembangan penyidikan, aparat penegak hukum melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Di Kafe de’Clan, kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menemukan berbagai barang bukti berupa dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam beberapa mata uang asing.
Barang yang diamankan meliputi 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000. Setelah dikonversikan, total nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah money changer di kawasan Cipete. Dari lokasi itu, penyidik menyita 71 barang bukti, termasuk aset dalam 16 jenis mata uang asing dengan estimasi nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Rumah di Sentul Jadi Lokasi Penyitaan Terbesar
Lokasi lain yang menjadi perhatian penyidik berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari rumah tersebut, aparat menyita emas batangan seberat 74 kilogram, selain sejumlah dokumen, perangkat telepon seluler, serta foto-foto keluarga yang diduga berkaitan dengan penghuni rumah maupun isi brankas.
Berdasarkan hasil inventarisasi sementara, total aset berupa uang tunai dan barang berharga yang ditemukan dari lokasi tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp476 miliar.
Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses pendalaman penyidikan untuk menelusuri dugaan aliran dana maupun asal-usul aset.
Kejaksaan Agung menyatakan penyitaan dilakukan dalam rangka mengusut tiga perkara besar yang saling berkaitan.
Kasus pertama menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout).
Perkara kedua berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025.
Sementara perkara ketiga menyangkut dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu yang sama.
Selain menelusuri dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari ketiga perkara tersebut.
Berkas Perkara Disupervisi KPK
Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka.
Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lanjutan dengan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, penanganan perkara juga berada dalam pengawasan Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
Penyidik menegaskan pengembangan perkara masih berlangsung. Seluruh barang bukti yang telah disita akan dianalisis guna memperkuat pembuktian sekaligus menelusuri dugaan aliran aset yang berkaitan dengan perkara korupsi dan TPPU tersebut.
Baca berita hukum, korupsi, dan investigasi terbaru lainnya di https://JurnalLugas.Com.
(Catur)






