Febrie Adriansyah Masuk Rutan KPK, Budi Penyidikan Tetap di Tangan Kejagung

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penempatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), di Rumah Tahanan (Rutan) KPK merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarlembaga penegak hukum dan bukan hal yang baru dilakukan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penitipan tahanan atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah dilakukan dalam perkara lain ketika dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Mekanisme seperti ini pernah dilakukan sebelumnya. Dalam kebutuhan penyidikan, penitipan penahanan dimungkinkan dan menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga,” ujar Budi, Jumat (24/7/2026).

Penahanan Berdasarkan Permintaan Resmi Kejagung

Budi mengatakan, KPK menerima surat resmi dari Kejagung terkait permohonan penitipan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.

Atas dasar permintaan tersebut, KPK menempatkan FA di Rutan Gedung Merah Putih untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Meski ditahan di fasilitas milik KPK, seluruh proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap FA tetap berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Menurut Budi, lokasi penahanan tidak mengubah institusi yang bertanggung jawab menangani perkara tersebut.

Bentuk Sinergi Antarpenegak Hukum

KPK menilai kerja sama tersebut merupakan implementasi fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Budi menyebut koordinasi semacam ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara KPK, Kejaksaan Agung, maupun Kepolisian dalam penegakan hukum.

“Koordinasi dan supervisi merupakan salah satu tugas KPK sesuai undang-undang dan menjadi praktik positif dalam kerja sama antar aparat penegak hukum,” jelasnya.

KPK Pastikan Belum Ada Permintaan Penitipan Tahanan Lain

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, juga membenarkan bahwa permintaan penitipan tahanan terhadap Febrie telah diterima secara resmi dan diproses sesuai prosedur operasional yang berlaku.

Ia menjelaskan seluruh tahapan administrasi telah dilakukan sebelum penempatan FA di Rutan KPK.

Ely menambahkan, hingga kini belum ada permohonan lain dari Kejaksaan Agung terkait penitipan tahanan selain perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.

“Sampai saat ini baru terkait Pak FA. Belum ada permintaan penitipan tahanan lainnya,” kata Ely.

Pemeriksaan Tetap Menjadi Kewenangan Kejagung

KPK kembali menegaskan bahwa keberadaan FA di Rutan KPK semata-mata merupakan fasilitas penitipan tahanan.

Seluruh agenda pemeriksaan, pemanggilan saksi, maupun langkah penyidikan tetap menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.

Dengan penegasan ini, KPK berharap tidak muncul anggapan bahwa penempatan tersangka di Rutan KPK berarti lembaga antirasuah mengambil alih proses penyidikan yang sedang berjalan.

Ikuti berita hukum, antikorupsi, dan perkembangan nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  KPK Ungkap Alasan Yaqut Cholil Qoumas Belum Ditahan dan Masih Bebas

Pos terkait