JurnalLugas.Com – Pemerintah China mengecam kebijakan tarif universal dan tarif timbal balik atau reciprocal tariff yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Langkah ini dinilai sebagai suatu kesalahan besar yang dapat mengganggu stabilitas perdagangan global.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, pada Kamis, 3 April 2025, menyatakan bahwa Amerika Serikat harus menghentikan kebijakan tersebut dan mencari solusi perdagangan yang lebih adil serta mengutamakan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan.
Kebijakan Tarif Universal dan Timbal Balik
Dalam acara “Make America Wealthy Again” yang berlangsung di Rose Garden, Gedung Putih, pada 2 April 2025, Trump mengumumkan penerapan tarif universal sebesar 10 persen untuk hampir semua barang impor. Selain itu, tarif timbal balik yang lebih tinggi juga diterapkan bagi sekitar 60 negara yang memiliki defisit perdagangan tertinggi dengan AS.
Tarif dasar 10 persen mulai berlaku pada 5 April 2025 pukul 00.01 waktu setempat, sementara tarif timbal balik yang bervariasi sesuai kebijakan pemerintahan Trump akan diberlakukan mulai 9 April 2025. Beberapa negara yang terkena dampak tarif ini antara lain:
- Jepang: 24 persen
- Vietnam: 46 persen
- Thailand: 36 persen
- Indonesia: 32 persen
- Malaysia: 24 persen
- China: 34 persen
- Kamboja: 49 persen
- Korea Selatan: 25 persen
- Inggris: 10 persen
- India: 26 persen
- Afrika Selatan: 30 persen
Guo Jiakun menegaskan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan merusak sistem perdagangan multilateral berbasis aturan. China pun menyatakan akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi kepentingan nasionalnya.
Dampak dan Reaksi Global
Menurut Guo Jiakun, kebijakan proteksionisme seperti ini tidak akan menghasilkan manfaat bagi siapa pun. Tarif yang diterapkan sepihak oleh AS justru akan merugikan banyak negara dan menciptakan ketidakpastian dalam lingkungan bisnis global.
Donald Trump berargumen bahwa tarif ini akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja di dalam negeri dan memperbaiki ketimpangan perdagangan. Ia bahkan menyebut pengumuman kebijakan ini sebagai “Hari Pembebasan” bagi Amerika Serikat.
Namun, para pakar ekonomi menilai bahwa kebijakan ini berpotensi membuat harga produk lebih mahal dan kurang kompetitif. Selain itu, langkah ini juga dapat menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha, terutama bagi perusahaan yang khawatir akan pembalasan tarif dari negara lain.
Sebelumnya, Trump telah menerapkan tarif tambahan sebesar 25 persen untuk mobil yang diproduksi di luar AS, serta tarif 25 persen untuk seluruh impor baja dan aluminium. Selain itu, barang-barang asal China juga dikenakan bea tambahan sebesar 20 persen.
Dengan meningkatnya ketegangan perdagangan akibat kebijakan ini, banyak negara mulai mempertimbangkan langkah-langkah balasan guna melindungi ekonomi domestik mereka dari dampak negatif tarif AS.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com






