JurnalLugas.Com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang tercatat di laman resmi Logam Mulia pada Jumat, 4 April 2025, mengalami penurunan signifikan. Harga emas turun Rp17.000 dari posisi sebelumnya Rp1.836.000 per gram menjadi Rp1.819.000 per gram. Tren penurunan ini mengikuti pola harga jual dalam dua hari terakhir.
Selain harga jual, harga buyback (pembelian kembali) emas batangan juga mengalami penurunan menjadi Rp1.671.000 per gram. Perlu dicatat bahwa transaksi jual emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Dalam transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, terdapat kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang harus dibayarkan. Besaran pajak yang dikenakan adalah:
- 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Daftar Harga Emas Antam per Pecahan
Berikut adalah daftar harga emas Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat pada Jumat, 4 April 2025:
- 0,5 gram: Rp959.500
- 1 gram: Rp1.819.000
- 2 gram: Rp3.578.000
- 3 gram: Rp5.342.000
- 5 gram: Rp8.870.000
- 10 gram: Rp17.685.000
- 25 gram: Rp44.087.000
- 50 gram: Rp88.095.000
- 100 gram: Rp176.112.000
- 250 gram: Rp440.015.000
- 500 gram: Rp879.820.000
- 1.000 gram: Rp1.759.600.000
Pajak Pembelian Emas Antam
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan besaran sebagai berikut:
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan harga emas dan kebijakan perpajakan terkait, kunjungi JurnalLugas.Com.






