JurnalLugas.Com – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengajukan usulan penting kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menetapkan tanggal 3 April sebagai Hari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Usulan ini berakar pada momen bersejarah yang dianggap sebagai tonggak utama dalam memperkuat persatuan Indonesia, yakni mosi integral yang disampaikan oleh tokoh pejuang kemerdekaan Mohammad Natsir pada 3 April 1950.
Dalam mosi tersebut, Mohammad Natsir yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Islam Masyumi di Parlemen Republik Indonesia Serikat (RIS) mengusulkan pengembalian bentuk negara dari serikat menjadi kesatuan. Mosi ini kemudian menjadi fondasi kembalinya NKRI setelah upaya pecah belah oleh Belanda melalui RIS.
Momen Penting yang Layak Diperingati
Menurut HNW, momen 3 April memiliki nilai historis yang setara dengan hari-hari nasional lainnya seperti Hari Pancasila (1 Juni) dan Hari Konstitusi (18 Agustus). Oleh karena itu, ia menilai sudah waktunya bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan pengakuan resmi terhadap tanggal yang menjadi simbol penyatuan bangsa tersebut.
“Di awal masa pemerintahan Presiden Prabowo, inilah saat yang tepat untuk memperkuat kembali semangat persatuan nasional melalui penetapan Hari NKRI,” ujarnya, Jumat, 4 April 2025.
Lebih lanjut, HNW mengungkapkan bahwa Partai Sosialis Indonesia (PSI) yang dipimpin oleh Sumitro Djojohadikusumo, ayah dari Presiden Prabowo juga merupakan salah satu partai yang secara aklamasi mendukung mosi integral tersebut. Fakta ini menjadi simbol kolaborasi antara kelompok nasionalis dan Islam yang bersatu demi keutuhan bangsa.
Penguatan Komitmen terhadap NKRI
Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa mosi integral M. Natsir adalah bukti nyata bahwa umat Islam di Indonesia justru menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keutuhan NKRI, bukan sebaliknya.
“Dengan ditetapkannya 3 April sebagai Hari NKRI, maka kita sekaligus menghapus narasi yang selama ini coba dibangun oleh segelintir pihak yang menuduh umat Islam anti-NKRI,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dasar negara Indonesia sudah sangat jelas, sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945, bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, bukan serikat. Prinsip ini pun diperkuat lagi dalam amandemen UUD 1945 pada masa reformasi yang menetapkan NKRI sebagai ketentuan yang tidak bisa diubah (unamandable provision) dalam Pasal 37 Ayat (5).
Menjaga Warisan dan Persatuan Bangsa
Usulan serupa pernah diajukan kepada Presiden Joko Widodo pada masa akhir pemerintahannya, namun belum membuahkan hasil. Kini, HNW berharap Presiden Prabowo dapat menjadikan penetapan 3 April sebagai Hari NKRI sebagai langkah strategis dan historis dalam memperkuat warisan kebangsaan.
“Ini adalah kesempatan emas bagi Presiden Prabowo untuk mempertegas komitmen terhadap keutuhan bangsa, menghargai jasa para pendiri bangsa, dan memberikan inspirasi bagi dunia internasional, termasuk bangsa-bangsa yang masih berjuang melawan penjajahan seperti Palestina,” tuturnya.
Melalui langkah ini, diharapkan Indonesia semakin kuat sebagai negara kesatuan, dengan semua elemen bangsa baik nasionalis maupun religius berdiri bersama menjaga dan membangun negeri tercinta.
Sumber inspiratif lainnya bisa Anda temukan di JurnalLugas.Com






