Dokter PPDS Unpad Tersangka Pemerkosaan di RSHS Korban Dibius

A woman's hands in front of her face.

JurnalLugas.Com — Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran berinisial PAP (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan yang menggegerkan lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Aksi keji ini dilakukan saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri usai disuntik cairan bius melalui selang infus oleh pelaku.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025 dini hari. PAP meminta korban menjalani prosedur transfusi darah tanpa pendampingan keluarga di Gedung MCHC RSHS, tepatnya di ruang perawatan nomor 711.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian operasi dan melepas seluruh pakaian. Saat itu korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis di rumah sakit,” ujar Hendra dalam keterangannya, Rabu, 9 April 2025.

Menurut Hendra, pelaku kemudian menusukkan jarum infus ke tangan korban sebanyak 15 kali sebelum menyuntikkan cairan bius. Tak lama setelahnya, korban mengaku merasa pusing dan akhirnya tidak sadarkan diri.

Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendapati dirinya dalam kondisi lemas dan mengalami rasa perih saat buang air kecil. Dugaan kekerasan seksual pun muncul, yang mendorong korban melaporkan insiden ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

“Korban langsung melapor. Saat ini kami telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban, ibu dan adik korban, beberapa tenaga medis, serta pegawai rumah sakit lainnya,” jelas Hendra.

Penyidik lantas menetapkan PAP sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk hasil visum serta alat kontrasepsi yang diamankan dari tempat kejadian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Saat ini motif pelaku masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya kelainan perilaku seksual. Pemeriksaan psikologi forensik akan dilakukan untuk memperkuat penyidikan,” tambah Hendra.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang tenaga medis yang seharusnya memberikan rasa aman kepada pasien dan keluarga. Kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kejadian serupa di lingkungan rumah sakit.

Untuk berita lengkap dan pembaruan lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait