JurnalLugas.Com — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyatakan dukungannya terhadap keputusan pemerintah yang menghapus syarat usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Namun, organisasi ini juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Ketua Umum APINDO, Shinta Widjaja Kamdani, menjelaskan bahwa penghapusan batas usia kerja merupakan langkah progresif yang bertujuan membuka peluang kerja secara lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok usia yang selama ini termarjinalkan dalam proses seleksi.
“Kami memahami semangat di balik kebijakan ini, yakni menciptakan akses kerja yang setara tanpa diskriminasi. Tapi di lapangan, tantangan teknis seperti membludaknya jumlah pelamar dan keterbatasan SDM dalam proses seleksi tetap menjadi hambatan nyata,” ujar Shinta pada Kamis (29/5).
Menurut Shinta, banyak perusahaan selama ini menggunakan batas usia bukan untuk mendiskriminasi, melainkan sebagai mekanisme penyaringan awal demi efisiensi proses rekrutmen dan penyesuaian terhadap karakteristik pekerjaan yang ditawarkan.
Fokus Seharusnya: Perluas Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Aturan Seleksi
Lebih lanjut, APINDO menilai bahwa isu utama yang seharusnya menjadi perhatian bersama adalah keterbatasan jumlah lowongan kerja dibandingkan tingginya jumlah pencari kerja.
“Yang mendesak saat ini bukan hanya membahas satu variabel seleksi seperti usia, tapi bagaimana memperluas kesempatan kerja secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tegas Shinta.
Ia juga menyoroti adanya kesenjangan antara kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan dunia industri yang terus berubah seiring perkembangan teknologi dan pasar. Oleh karena itu, APINDO mendorong pemerintah untuk memberikan ruang lebih besar bagi program pelatihan ulang (reskilling) dan pelatihan lanjutan (upskilling) yang terstruktur, serta didukung anggaran memadai.
“Kolaborasi antara dunia usaha, pemerintah, dan lembaga pendidikan menjadi kunci. Transformasi pasar kerja hanya akan berhasil jika inklusivitas bisa berjalan seiring dengan produktivitas,” tambahnya.
Kemenaker Resmi Hapus Syarat Usia, Ini Ketentuannya
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja. SE tersebut menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang mencantumkan syarat usia dalam lowongan kerja, kecuali dalam kondisi tertentu.
Menurut Yassierli, pejabat di lingkungan Kemenaker, penerbitan SE ini bertujuan menghapus praktik diskriminasi yang masih sering ditemukan dalam proses perekrutan, seperti syarat usia, penampilan fisik, hingga status pernikahan.
“Surat edaran ini hadir sebagai pedoman bagi perusahaan agar proses rekrutmen berjalan secara adil dan objektif, sesuai prinsip non-diskriminasi,” jelasnya.
Namun, terdapat pengecualian di mana syarat usia tetap diperbolehkan, yakni:
- Jika jenis pekerjaan atau jabatan secara substansial membutuhkan usia tertentu untuk menjamin efektivitas kerja.
- Jika pemberlakuan syarat usia tidak mengurangi kesempatan seseorang untuk memperoleh pekerjaan secara adil.
Aturan tersebut juga berlaku sama untuk para penyandang disabilitas, guna memastikan akses kerja yang setara dan tidak diskriminatif bagi semua kelompok masyarakat.
Untuk berita dan informasi terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






