Iuran Tapera Ancam Dunia Usaha Buruh Pengusaha serta Serikat Pekerja Tolak Iuran Wajib Tabungan Perumahan Rakyat Ketua Apindo Shinta W. Kamdani Cukup BPJS Ketenagakerjaan dan JHT

JurnalLugas.Com – Pengusaha dan serikat pekerja bersatu menolak kebijakan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, mengungkapkan bahwa penambahan iuran sebesar 0,5% akan memperberat beban dunia usaha, terutama di tengah pelemahan permintaan pasar yang sedang berlangsung.

Saat ini, perusahaan sudah menanggung beban iuran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan berbagai jaminan lainnya, yang mencapai 18,24% hingga 19,74%. Shinta menegaskan bahwa tambahan beban ini akan semakin menekan kondisi perusahaan yang sudah terhimpit.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pengangguran Tinggi Jusuf Kalla Dorong Alumni Kampus Jadi Pengusaha

Di sisi lain, Elly Rosita Silaban, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), menyuarakan kekhawatiran dari sisi pekerja. Dengan kenaikan upah minimum regional yang hanya sekitar 3%, penambahan iuran ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap daya beli pekerja.

Gaji di Jawa yang rata-rata hanya bertambah Rp60 ribu tidak sebanding dengan beban iuran 2,5% yang harus ditanggung pekerja. Hal ini dikhawatirkan akan mengurangi kemampuan pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan tanggung jawab keluarga.

Elly juga memperingatkan bahwa iuran Tapera bisa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha, bahkan menutup pabrik karena tidak mampu menanggung beban tambahan sebesar 0,5% dari gaji tiap pekerja. Kekhawatiran ini mencerminkan ketidakmampuan pekerja dalam mencicil rumah atau memenuhi kebutuhan dasar lainnya.

Regulasi baru terkait iuran Tapera yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 melalui Peraturan Pemerintah No. 21/2024 mengatur bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah. Untuk pekerja, iuran ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Baca Juga  Judicial Review UU Cipta Kerja MK Kabulkan Sebagian

Dengan kondisi ekonomi yang sedang tidak stabil, baik pengusaha maupun pekerja menilai bahwa penambahan beban iuran ini akan memperparah keadaan. Mereka berharap ada peninjauan kembali terhadap kebijakan ini untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait