JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan masuk sekolah pukul 06.00 pagi yang baru saja diberlakukan di wilayahnya.
Menurut Lalu, meskipun tujuan kebijakan tersebut diyakini untuk meningkatkan kedisiplinan siswa, aspek kenyamanan dan efektivitas proses pembelajaran justru menjadi pertaruhan. Ia mengingatkan bahwa pendidikan bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal menciptakan suasana belajar yang kondusif dan menyenangkan.
“Kepada Pak Gubernur Jawa Barat, tolong ini dikaji lebih mendalam, tolong ini dianalisis lebih mendalam,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.
Potensi Dampak Psikologis pada Pelajar
Politikus dari Komisi X yang membidangi pendidikan ini menyoroti pentingnya kajian akademis sebelum menerapkan kebijakan drastis. Anak-anak yang harus mulai pelajaran sejak pukul enam pagi, kata dia, berisiko mengalami kelelahan fisik dan tekanan psikologis akibat perubahan drastis dalam ritme harian mereka.
Ia pun menyinggung pengalaman serupa di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang sebelumnya telah mencoba sistem masuk pagi serupa, namun justru berujung pada penurunan kualitas pembelajaran.
“Anak-anak jadi mengantuk, bahkan secara psikologis terganggu. Kenyamanan belajar juga luput dari perhatian,” tegas Lalu.
Perlu Libatkan Semua Pemangku Kebijakan Pendidikan
Lalu Hadrian menekankan bahwa kebijakan pendidikan semestinya tidak diputuskan sepihak. Ia mendorong adanya komunikasi lintas lembaga antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dinas pendidikan kabupaten/kota, hingga Kementerian Pendidikan.
“Harus ada ruang dialog agar kebijakan ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi anak-anak didik kita,” imbuhnya.
Kebijakan Baru dari Gubernur Dedi Mulyadi
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik yang menetapkan aturan baru bagi siswa tingkat SD hingga SMA. Aturan tersebut mencakup jam masuk sekolah pukul 06.00 WIB, hari belajar Senin hingga Jumat, serta pemberlakuan jam malam pelajar dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Instruksi ini diwajibkan untuk diterapkan di seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat, dan diminta untuk dikoordinasikan hingga tingkat kecamatan dan desa.
Kebijakan ini langsung menuai reaksi publik, terutama dari kalangan pendidik dan orang tua murid yang mempertanyakan kesiapan siswa serta potensi dampak terhadap kesehatan mental dan fisik pelajar.
Untuk informasi dan berita terkini lainnya, kunjungi: JurnalLugas.Com






