Deddy Corbuzier Resmi Lapor LHKPN Ifan Seventeen Masih Proses Draf

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Corbuzier, telah memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara negara dengan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Untuk saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Meski proses pelaporan telah rampung, Budi menambahkan bahwa data harta kekayaan Deddy masih dalam antrean untuk diunggah secara publik di situs resmi KPK, yakni elhkpn.kpk.go.id.

Baca Juga  RUU Perampasan Aset Diprioritaskan DPR, KPK Uang Korupsi Harus Kembali ke Rakyat

Ifan Seventeen Masih Dalam Tahap Draf

Sementara itu, perhatian juga tertuju pada Riefian Fajarsyah, atau yang lebih dikenal sebagai Ifan Seventeen, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN). Menurut KPK, proses pelaporan LHKPN oleh Ifan masih berada di tahap penyusunan draf.

“Untuk saudara Riefian Fajarsyah masih draf,” ungkap Budi Prasetyo singkat.

Kewajiban Lapor Harta Kekayaan

Sebagai pejabat negara, baik Deddy maupun Ifan wajib menyerahkan LHKPN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pelaporan ini menjadi bagian penting dari upaya transparansi dan akuntabilitas publik, terutama bagi pejabat baru yang baru saja dilantik.

Baca Juga  Paman Birin Diminta Hadiri Panggilan KPK Alexander Terancam Kehilangan Pembelaan

Sebagai informasi, Deddy Corbuzier resmi diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan pada 11 Februari 2025, sedangkan Ifan Seventeen ditunjuk sebagai Dirut PT PFN sejak 10 Maret 2025.

Untuk perkembangan berita terbaru seputar politik, hukum, dan kebijakan publik, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait