JurnalLugas.Com – Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh penjuru dunia kembali mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah kurban. Ibadah ini merupakan simbol ketundukan dan ketaatan kepada Allah SWT, sekaligus manifestasi kepedulian sosial kepada mereka yang membutuhkan. Hewan kurban disembelih sebagai bentuk pengorbanan, dengan harapan dapat mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
Namun, setiap tahun, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas di tengah masyarakat: bolehkah daging kurban dijual? Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak, karena hukum ini berbeda antara pihak yang berkurban (shohibul kurban) dan penerima daging kurban.
Shohibul Kurban Dilarang Menjual Daging Kurban
Dalam syariat Islam, orang yang berkurban tidak diperkenankan menjual bagian apa pun dari hewan kurban yang telah disembelih. Hal ini mencakup seluruh bagian hewan, mulai dari daging, kulit, kepala, hingga tulang. Larangan ini berdasarkan hadis sahih dari Ali bin Abi Thalib RA:
“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan pakaiannya. Dan beliau memerintahkanku agar aku tidak memberikan sedikit pun dari hewan kurban kepada tukang jagal (sebagai upah).”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa seluruh hasil dari hewan kurban harus disalurkan sebagai sedekah. Tujuan utama dari kurban adalah menumbuhkan ketakwaan dan keikhlasan dalam berbagi, bukan untuk mencari keuntungan duniawi.
Penerima Daging Kurban Diperbolehkan Menjual
Berbeda dengan shohibul kurban, penerima daging kurban khususnya dari kalangan fakir miskin memiliki hak penuh atas apa yang telah diberikan. Setelah menerima daging, status kepemilikan beralih sepenuhnya kepada mereka, sehingga diperbolehkan menjualnya jika dibutuhkan.
Misalnya, bila penerima ingin menukar daging tersebut dengan uang untuk membeli obat, makanan, atau kebutuhan mendesak lainnya, hal itu diperbolehkan dalam Islam. Namun, penjualan tidak boleh dilakukan untuk mencari keuntungan semata atau dijadikan komoditas bisnis.
Tanggung Jawab Panitia Kurban
Panitia yang ditunjuk untuk menyembelih dan mendistribusikan hewan kurban juga harus memegang teguh amanah ini. Mereka tidak diperkenankan menjual bagian mana pun dari hewan kurban untuk menutupi biaya operasional atau sebagai bentuk honorarium.
Biaya operasional, seperti penyembelihan, pengemasan, atau distribusi, sebaiknya ditanggung oleh shohibul kurban atau melalui dana khusus yang disiapkan sebelumnya. Ketegasan ini diperlukan untuk menjaga kesucian ibadah kurban dan menghindari penyimpangan yang bertentangan dengan tuntunan syariat.
Menjual daging kurban bagi shohibul kurban jelas dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan nilai pengorbanan dan keikhlasan dalam beribadah. Sebaliknya, penerima kurban boleh menjual daging tersebut jika digunakan untuk kebutuhan mendesak, dengan catatan tidak dijadikan sarana untuk mencari laba.
Panitia kurban juga memiliki peran penting dalam memastikan ibadah ini dilaksanakan sesuai syariat, tanpa mengomersialkan bagian apa pun dari hewan kurban. Dengan memahami ketentuan ini, ibadah kurban dapat dijalankan secara sah, penuh makna, dan membawa keberkahan.
Baca berita dan artikel Islami lainnya di:
👉 JurnalLugas.Com






