JurnalLugas.Com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dalam menegakkan disiplin pelajar lewat kebijakan jam malam. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan bahwa siswa yang melanggar ketentuan jam malam akan dibina secara ketat, bahkan hingga dimasukkan ke barak militer sebagai bentuk pembinaan karakter.
“Yang melanggar, pembinaannya dimasukkan ke barak militer,” tegas Dedi saat memberikan keterangan di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (4/6/2025).
Sistem Terintegrasi untuk Pantau Pelanggaran
Dalam keterangannya, Dedi menyebutkan bahwa data siswa yang melanggar akan tercatat dalam sebuah sistem aplikasi khusus yang tengah disiapkan. Aplikasi ini akan terintegrasi dengan laporan dari berbagai pihak seperti polisi, bhabinkamtibmas, babinsa, kepala desa hingga RT/RW.
“Nanti di peta data, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi bisa membaca setiap hari, ada berapa anak yang bolos, yang sakit, atau yang begadang malam. Itu semua akan terpetakan secara real-time,” jelas Dedi.
Langkah ini diharapkan dapat membantu pengawasan dan penindakan secara menyeluruh, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga anak-anak dari aktivitas negatif di malam hari.
Sanksi Tegas: Tidak Ada Toleransi untuk Kenakalan di Jam Malam
Gubernur juga mengingatkan bahwa pelajar yang terlibat dalam aksi kekerasan atau kenakalan saat jam malam tidak akan mendapat bantuan dari pemerintah. Termasuk jika harus dirawat di fasilitas kesehatan akibat tindakan mereka.
“Kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian masuk rumah sakit setelah jam malam diberlakukan, Pemprov tidak akan membantu pembiayaan,” tegasnya.
Pemberlakuan Jam Malam dan Pengecualiannya
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 51/PA.03/Disdik, yang mendorong kepala daerah hingga tingkat desa untuk serius melaksanakan aturan ini. Jam malam diberlakukan sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB untuk semua jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas.
Namun, ada sejumlah pengecualian bagi siswa yang masih berada di luar rumah selama jam malam, di antaranya:
- Mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan.
- Mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan atas seizin orang tua/wali.
- Sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
- Situasi darurat atau kondisi tertentu yang diketahui orang tua atau wali.
Tujuan: Cetak Generasi Cageur, Bageur, Bener, Pinter, Singer
Kebijakan ini sejalan dengan visi Pemprov Jabar untuk membentuk karakter anak muda yang sehat, berakhlak, benar, cerdas, dan terampil. Lingkungan yang disiplin dan kondusif dianggap penting untuk mencegah kenakalan remaja serta meningkatkan kualitas pendidikan dan masa depan generasi muda.
Baca berita terkini lainnya di JurnalLugas.Com.






