JurnalLugas.Com – Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa empat pulau yang tengah diperselisihkan antara Aceh dan Sumatera Utara secara sah merupakan bagian dari wilayah Aceh Singkil. Pernyataan ini menyikapi polemik status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar yang baru-baru ini diputuskan masuk ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Menurut JK, dasar hukum dan rekam jejak sejarah menunjukkan bahwa keempat pulau itu adalah bagian integral dari Provinsi Aceh. Ia mengaitkan hal ini dengan kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berlangsung di Helsinki tahun 2005 silam.
“Penetapan wilayah Aceh merujuk pada batas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Dari sisi hukum dan sejarah, keempat pulau itu memang masuk dalam wilayah Aceh,” ujar JK.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang tersebut menjadi landasan resmi dalam membentuk Aceh sebagai daerah otonom, memisahkannya dari Sumatera Utara. Dalam hal ini, menurut JK, wilayah Aceh mencakup empat pulau yang kini menjadi sengketa.
“Hanya karena letaknya berdekatan dengan Sumut, bukan berarti status wilayahnya berubah. Pulau-pulau itu sejak dulu termasuk Aceh Singkil,” tuturnya lebih lanjut.
UU Lebih Tinggi dari Kepmen
JK juga menanggapi keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan keempat pulau tersebut bagian dari Sumut. Ia menilai, secara prinsip hukum, Keputusan Menteri (Kepmen) tidak dapat membatalkan Undang-Undang (UU) yang telah disahkan lebih dulu.
“Kepmen bukanlah perangkat hukum yang mampu membatalkan atau mengubah undang-undang. Posisinya tidak setara, jadi mestinya tidak bisa menggeser batas wilayah yang sudah ditentukan dalam UU,” tegasnya.
Meski demikian, JK menghargai langkah Mendagri Tito Karnavian yang mungkin dilandasi pertimbangan efisiensi tata kelola wilayah. Namun ia mengingatkan agar pertimbangan hukum dan historis tidak dikesampingkan.
Pengelolaan Bersama Dianggap Tidak Realistis
Terkait usulan agar empat pulau tersebut dikelola bersama oleh Aceh dan Sumatera Utara, JK menyatakan skeptis. Menurutnya, belum pernah ada preseden di mana dua provinsi mengelola sumber daya alam secara kolektif dan efektif.
“Pengelolaan bersama antarprovinsi terdengar ideal, tapi dalam praktiknya sulit diterapkan. Apalagi jika belum ada potensi besar yang bisa dikembangkan dari pulau-pulau tersebut,” jelasnya.
Sebagai tokoh yang berperan penting dalam proses perdamaian Aceh di masa lalu, JK berharap pemerintah dapat menyelesaikan persoalan ini tanpa menimbulkan ketegangan baru. Ia menekankan pentingnya pendekatan dialog dan keadilan hukum.
“Ini bukan sekadar soal batas, tapi soal rasa keadilan dan sejarah yang tak boleh diabaikan. Pemerintah harus temukan jalan tengah yang tidak menyinggung pihak mana pun,” tutupnya.
📌 Untuk update isu nasional dan analisis tajam lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com






