Prabowo Resmi Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Aceh Yusril Itu Hak Presiden

JurnalLugas.Com — Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan final soal status administratif empat pulau yang selama ini disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keputusan ini diambil setelah proses mediasi antar pemerintah daerah tidak menemukan titik temu.

“Keempat pulau ini secara administratif kini dinyatakan sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Selasa (17/6/2025), di Kantor Presiden, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Ia menyebut keputusan ini diambil berdasarkan data pemerintahan yang telah diverifikasi dan disinkronkan dalam dokumen resmi negara. Penetapan itu juga menyusul rapat terbatas yang digelar pemerintah pusat bersama sejumlah kementerian terkait.

Baca Juga  Prabowo Negara Punya Hak Sita Penggilingan Padi Nakal Berdasarkan UUD 1945

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan langkah Presiden Prabowo sesuai dengan konstitusi karena pemerintah pusat memegang otoritas tertinggi ketika pemerintah daerah tidak mencapai kesepakatan.

“Presiden punya landasan hukum kuat untuk mengambil kebijakan ini karena kepala negara memegang kuasa tertinggi dalam urusan pemerintahan sesuai Pasal 4 UUD 1945,” ujar Yusril di Jakarta.

Menurut Yusril, keputusan itu bisa dituangkan dalam bentuk instruksi kepada Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan Permendagri tentang batas wilayah, sehingga penyelesaian ini memiliki kekuatan hukum yang jelas.

“Jika sudah diputuskan presiden dan diperkuat Mendagri, maka status hukum wilayah tersebut sah secara administratif,” jelasnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa ruang koreksi terhadap kebijakan tersebut tetap tersedia melalui jalur hukum.

“Yang tidak bisa dilakukan adalah menggugatnya ke PTUN. Tapi, masyarakat atau pemerintah daerah yang keberatan bisa ajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Jika MA memutus, maka itu bersifat final dan mengikat,” tegas Yusril.

Baca Juga  Kepala Daerah Terpilih Bakal Retreat di Magelang Yusril Bilang Ini

Sengketa empat pulau antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah telah berlangsung bertahun-tahun. Bahkan sempat ada penetapan dari Kemendagri pada April 2025 yang menyebut keempat pulau masuk wilayah Sumatera Utara melalui Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Namun keputusan itu kini telah dibatalkan.

Dengan langkah tegas Presiden, pemerintah berharap tak ada lagi silang pendapat antar wilayah terkait status keempat pulau tersebut.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait