Sahroni Ormas Pakai Seragam Mirip TNI/Polri Bikin Resah dan Sok Jagoan

JurnalLugas.Com — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) menggunakan atribut yang menyerupai institusi resmi seperti TNI, Polri, maupun Kejaksaan.

“Seminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju,” ujar Sahroni, Senin (16/6/2025), di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Menurut politisi Partai NasDem itu, penggunaan atribut bercorak militer oleh ormas dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain memberi kesan seolah memiliki kekuasaan hukum, praktik tersebut juga dinilai merusak wibawa institusi negara.

Baca Juga  Dirjen Kemendagri 80% Warga Indonesia Masih Tergoda Politik Uang di Pemilu

“Sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum. Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi,” tegas Sahroni.

Ia pun meminta aparat kepolisian menindak tegas ormas yang membangkang terhadap larangan tersebut. “Polisi harus memastikan semua ormas patuh. Jangan ada yang petantang-petenteng sok jagoan,” tambahnya.

Meski mendukung pelarangan itu, Sahroni juga menyarankan agar Kemendagri memberikan masa transisi yang jelas untuk ormas mengganti seragam mereka.

“UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam. Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, enggak ada urusan,” tegasnya.

Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya juga menegaskan tidak dibenarkan ormas mengenakan atribut menyerupai aparat penegak hukum. Penegasan tersebut sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017, terutama pasal 60 ayat 1.

Baca Juga  Viral Bendera Bajak Laut One Piece Saat HUT RI ke-80 Begini Tanggapan Kemendagri

“Aturan sudah jelas. Ormas yang melanggar akan dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham,” ujar Bima Arya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah praktik-praktik pseudo-aparat yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi resmi negara.

Baca berita lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait