Forum Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran Ini Syarat dan Prosedur Rumitnya

JurnalLugas.Com — Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (FPPTNI) melayangkan surat resmi kepada pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meminta pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tersebut berisi sederet alasan yang dianggap cukup untuk mendesak pencopotan putra sulung Presiden Joko Widodo dari jabatannya.

Dalam surat itu, FPPTNI mengungkapkan sejumlah poin krusial. Mulai dari dugaan pelanggaran syarat pencalonan, kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hingga munculnya tuduhan kasus pidana dan korupsi yang menyeret nama Gibran. Desakan ini menyoroti keresahan sejumlah kalangan terhadap legitimasi posisi Gibran sebagai wakil presiden.

Bacaan Lainnya

Prosedur Pemakzulan Tak Semudah Tuduhan

Indonesia memang mengatur mekanisme pemakzulan bagi presiden dan wakil presiden melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Namun, pelaksanaannya bukan perkara mudah. Aturan ini sengaja dirancang ketat demi melindungi stabilitas kepemimpinan hasil pemilu dari manuver politik sesaat.

Baca Juga  Gibran Targetkan Swasembada Gula 2027 Mentan Janji Petani Pasti Untung

Pasal 7A menyebutkan bahwa presiden atau wapres dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti:

  • Pengkhianatan terhadap negara
  • Tindak pidana korupsi
  • Penyuapan
  • Kejahatan berat lainnya
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara

Sementara Pasal 7B menjelaskan alur pemakzulan secara lebih terperinci.

Tahapan Pemakzulan: Dari DPR, MK, Hingga MPR

Untuk memulai proses pemakzulan, DPR harus terlebih dahulu menggelar sidang paripurna dan mengantongi dukungan dua pertiga anggota dari total 580 anggota DPR, atau minimal 387 orang. Jika ambang batas dukungan itu tercapai, DPR belum bisa langsung memberhentikan wakil presiden.

Langkah selanjutnya adalah membawa pendapat DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK bertugas memverifikasi apakah pelanggaran yang dituduhkan benar secara hukum. Proses pemeriksaan ini harus rampung dalam waktu maksimal 90 hari setelah permohonan resmi diterima.

Jika MK memutuskan bahwa pendapat DPR sah dan terbukti, barulah usulan pemakzulan diajukan ke MPR. Di tahap ini, MPR wajib menggelar sidang maksimal 30 hari setelah menerima keputusan dari MK.

Dalam sidang tersebut, presiden atau wakil presiden berhak menyampaikan pembelaan. Keputusan pemakzulan hanya bisa diambil jika disetujui oleh dua pertiga dari total anggota MPR yang hadir, dengan syarat sidang dihadiri minimal tiga perempat dari 732 anggota MPR, atau 549 anggota. Artinya, pemakzulan baru bisa diketok palu jika lebih dari 488 anggota MPR menyetujuinya.

Baca Juga  Pertemuan Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai KIM Anis Kita Butuh Pemimpin Arah yang Jelas

Jalan Panjang Menuju Pemakzulan dan Tidak Mudah

Desakan dari FPPTNI terhadap Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan tajam publik. Namun, proses pemakzulan bukan sekadar wacana atau tekanan moral, melainkan sebuah jalan politik dan hukum yang panjang, berliku, dan penuh tahapan.

Di tengah sorotan publik dan tekanan politik, semua pihak dituntut untuk mematuhi konstitusi dan asas hukum yang berlaku, demi menjaga marwah demokrasi Indonesia.

Baca berita selengkapnya dan update terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait