Gibran Laporkan LHKPN 2025 Tepat Waktu, KPK Segini Hartanya

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode pelaporan tahun 2025 secara tepat waktu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kepatuhan kedua pemimpin negara tersebut menjadi jawaban atas pertanyaan publik terkait pelaporan kekayaan pejabat tinggi negara.

Bacaan Lainnya

“Kami sampaikan bahwa Presiden dan Wakil Presiden telah melaporkan LHKPN tepat waktu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, laporan kekayaan tersebut nantinya dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat setelah melalui proses publikasi di situs resmi KPK, yakni elhkpn.kpk.go.id. Transparansi ini menjadi bagian penting dalam pengawasan publik terhadap pejabat negara.

Baca Juga  Terungkap! KPK Duga Rp2,25 Miliar Hasil Korupsi Bupati Lombok Barat Dipakai Beli Saham RS

Menurut Budi, ketepatan waktu pelaporan oleh Presiden dan Wakil Presiden menjadi contoh konkret bagi seluruh penyelenggara negara. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap LHKPN merupakan bagian dari komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kepatuhan ini menjadi teladan bagi seluruh pejabat negara agar memiliki komitmen tinggi dalam melaporkan harta kekayaan sebagai bentuk pencegahan korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, KPK menilai langkah tersebut harus diikuti oleh seluruh jajaran pemerintahan, baik di tingkat kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga badan usaha milik negara dan daerah. Pelaporan LHKPN dinilai sebagai instrumen penting dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih.

Baca Juga  KPK Periksa Politikus PDIP Riyan Dediano Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

Berdasarkan hasil pengecekan sementara, laporan LHKPN Presiden masih dalam tahap proses publikasi. Sementara itu, laporan milik Wakil Presiden telah lebih dahulu dipublikasikan.

Dalam data yang tersedia, kekayaan Wakil Presiden Gibran tercatat mencapai sekitar Rp27,9 miliar atau tepatnya Rp27.915.654.176.

Publik diharapkan terus memantau dan memanfaatkan akses keterbukaan informasi ini sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap integritas penyelenggara negara di Indonesia.

Kunjungi juga: https://jurnallugas.com

SF

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait