WNA Singapura Jadi Tersangka Korupsi Fasum Rp4,89 M di Batam Dijual ke WN Korsel

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menetapkan seorang warga negara asing asal Singapura berinisial PTP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa nilai potensi kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp4,89 miliar. “Penyidik telah mengantongi empat alat bukti sah, yaitu keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari proyek perumahan Merlion Square di Tanjung Uncang, Batam, yang dibangun oleh PT Sentek Indonesia, pengembang yang dikendalikan oleh Yayasan Suluh Mulia Pionir. Dalam proyek tersebut, pengembang berkewajiban menyerahkan fasum dan fasos seluas 4.946 meter persegi kepada Pemkot Batam.

Baca Juga  Investasi Tak Boleh Terpusat di Jakarta Prabowo Minta Fasilitas Rusak Cepat Dibenahi

Namun, menurut Kasna, lahan tersebut malah dijual kepada seorang warga negara Korea Selatan berinisial KKJ. “Lahan yang seharusnya diserahkan ke pemerintah justru dijual kepada Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir senilai Rp4,89 miliar,” jelasnya.

Penjualan itu menyebabkan lahan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan tak bisa dimanfaatkan Pemkot sesuai peruntukannya. Penyidikan yang dimulai sejak September 2024 itu akhirnya menetapkan PTP, selaku manajer PT Sentek Indonesia, sebagai tersangka.

Untuk kepentingan hukum, PTP kini ditahan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Investasi Tak Boleh Terpusat di Jakarta Prabowo Minta Fasilitas Rusak Cepat Dibenahi

Kasna menambahkan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. “Kami telah memeriksa 15 saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tutupnya.

Selengkapnya kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait