JurnalLugas.Com — Maraknya minat generasi muda terhadap aset kripto memicu kekhawatiran regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar investor pemula tidak terjebak dalam tren sesaat atau Fear of Missing Out (FOMO) tanpa memahami risiko yang ada.
“Anak muda jangan ikut-ikutan karena teman buka akun kripto. Sebaiknya pahami dulu cara kerjanya dan pastikan bertransaksi dengan pedagang resmi yang terdaftar di OJK,” kata Kepala Direktorat Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Uli Agustina, saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Uli menegaskan pentingnya memahami setiap jenis aset digital yang akan dibeli, termasuk membaca whitepaper serta memahami dinamika harga yang sangat fluktuatif. Ia juga mengingatkan agar tidak sembarangan menggunakan jaringan publik saat mengakses platform kripto.
“Jangan pakai uang yang sudah dialokasikan untuk kebutuhan penting, seperti biaya kuliah. Saya menerima pesan dari anak muda yang menyesal karena uang kuliahnya lenyap setelah membeli aset yang tak dikenalnya,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) juga menyoroti pentingnya keamanan data pribadi dalam aktivitas investasi digital. Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Muchtarul Huda, menyampaikan bahwa masyarakat harus melek literasi digital agar tidak menjadi korban penyalahgunaan data.
“Literasi digital itu wajib. Data pribadi adalah aset berharga yang harus dijaga. Jangan sembarangan memberikannya, apalagi kepada platform yang belum jelas kredibilitasnya,” ujar Muchtarul.
Ia memperingatkan bahwa data yang diserahkan secara sembrono bisa dimanfaatkan untuk aksi penipuan siber, seperti phishing. Oleh sebab itu, ia menyarankan penggunaan sistem otentikasi ganda untuk melindungi informasi pribadi.
Lebih jauh, Muchtarul mengimbau masyarakat untuk memahami hak subjek data, termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, menghapus, dan membatasi penggunaan data mereka.
“Banyak orang tidak sadar bahwa mereka punya hak terhadap datanya sendiri. Kita juga perlu tahu tanggung jawab pengendali data dalam menjamin keamanan informasi pribadi kita,” jelasnya.
Baik OJK maupun Kemenkomdigi sepakat bahwa edukasi digital dan kehati-hatian merupakan kunci utama dalam menghadapi dunia investasi kripto yang terus berkembang.
Dapatkan berita ekonomi dan investasi lainnya secara lengkap dan aktual hanya di JurnalLugas.Com.






