Resmi! ASN Kini Boleh WFA 2 Hari per Minggu Ini Syarat dan Aturannya

JurnalLugas.Com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan peraturan terbaru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan tugas secara lebih fleksibel. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang *Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Peraturan ini menjadi angin segar bagi para ASN, terutama yang bekerja di wilayah padat atau memiliki kebutuhan kerja yang dinamis. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa fleksibilitas kerja dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan individu.

Bacaan Lainnya

“Fleksibelitas kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup pegawai ASN,” demikian tertulis dalam Pasal 7 peraturan yang dikutip pada Kamis (19/6/2025).

Fleksibilitas Waktu dan Lokasi

Permen PANRB 4/2025 secara tegas mengatur bahwa fleksibilitas kerja ASN mencakup dua aspek utama: waktu dan lokasi kerja. Pegawai bisa bekerja di luar kantor, seperti di rumah atau lokasi lain yang masih dalam cakupan kebutuhan organisasi.

Baca Juga  Mendagri Tito Karnavian Ancam Pidana ASN yang Tidak Netral di Pilkada

Namun, kebijakan ini tidak berlaku penuh setiap hari kerja. Pasal 13 ayat 1 menyebutkan bahwa “fleksibilitas kerja secara lokasi dapat dilaksanakan Pegawai ASN paling banyak dua hari kerja dalam satu minggu.”

Kondisi ini tentu saja tetap mengikuti pertimbangan seperti karakteristik tugas, keadaan khusus, kinerja pegawai, dan hasil kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Situasi Khusus Diatur dalam Peraturan

Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa “keadaan khusus” yang dimaksud mencakup kondisi yang menuntut penyesuaian pola kerja agar pegawai tetap bisa memenuhi target kinerja, tanpa melanggar ketentuan hari dan jam kerja.

Fleksibilitas waktu kerja pun dapat dilakukan dalam bentuk sistem shift atau kerja dinamis. Pegawai yang menjalankan kerja dengan durasi lebih dari 8 jam 30 menit per hari atau lebih dari 5 hari dalam seminggu dapat menggunakan sistem shift.

Sedangkan sistem kerja dinamis memungkinkan pegawai menyesuaikan waktu kerjanya sepanjang target dan total jam kerja dalam seminggu tetap terpenuhi.

Baca Juga  Azwar Anas ASN dengan Pasangan Calon Kepala Daerah Wajib Ambil Cuti di Luar Tanggungan Negara

Pengajuan WFA Harus Disertai Rencana Kerja

Meskipun fleksibilitas ini memberikan kelonggaran, pengajuan skema kerja fleksibel tetap harus dilakukan secara tertib. Pegawai ASN wajib mengajukan alasan logis, rencana kerja yang jelas, serta output atau hasil yang diharapkan dari pola kerja fleksibel tersebut.

“Perlu ada pengawasan berbasis kinerja, agar fleksibilitas ini tak mengurangi tanggung jawab,” kata Dr. Endah Sari, pakar administrasi publik dari Universitas Indonesia, saat dimintai tanggapan, Kamis (19/6).

Dengan diterbitkannya Permen PANRB No. 4 Tahun 2025 ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk mendorong reformasi birokrasi yang adaptif dan berbasis hasil, sekaligus mengakomodasi perubahan pola kerja di era digital.

Baca berita lengkap lainnya hanya di: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait