JurnalLugas.Com – Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan bahwa kebijakan impor indukan sapi hidup dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha melalui skema investasi, tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah ini dinilai krusial dalam memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong industrialisasi sektor peternakan Indonesia.
“Langkah ini membuka peluang lebih luas bagi tumbuhnya pelaku usaha lokal, terutama peternak rakyat dan koperasi,” ujar Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Agung menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan Program Percepatan Peningkatan Produksi Susu dan Daging Nasional (P2SDN), yang masuk dalam agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Targetnya, kami ingin mendorong peningkatan produksi nasional untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan Presiden Prabowo,” jelas Agung.
Satu Juta Sapi, Satu Visi Kemandirian
Pemerintah menargetkan pengadaan satu juta ekor sapi perah dan satu juta ekor sapi pedaging dalam lima tahun mendatang. Hingga pertengahan Juni 2025, tercatat sebanyak 22.241 ekor sapi telah didatangkan, terdiri dari 8.580 ekor sapi perah dan 11.405 ekor sapi pedaging.
“Ini bukan semata kegiatan impor, tapi investasi terintegrasi. Saat ini sudah ada komitmen dari 196 pelaku usaha sapi perah dan 84 pelaku usaha sapi pedaging, baik dari dalam negeri (PMDN) maupun luar negeri (PMA),” ungkap Agung.
Ia juga menegaskan bahwa impor indukan sapi bukan untuk menggantikan produksi lokal, melainkan untuk mempercepat peningkatan populasi. Sebagian besar sapi yang diimpor dalam kondisi bunting, sehingga secara langsung mendukung pertumbuhan jumlah sapi dalam negeri.
Insentif Fiskal dan Dukungan Ekosistem Peternakan
Sebagai bentuk dukungan, pemerintah memberikan berbagai insentif seperti tax allowance, investment allowance, serta dukungan nonfiskal berupa penyediaan lahan, asistensi teknis, hingga fasilitasi perizinan bagi para investor.
“Kementan sedang membangun ekosistem peternakan berkelanjutan melalui skema investasi kemitraan antara koperasi, UMKM, dan investor. Ini meliputi penyediaan indukan, pakan, teknologi, hingga manajemen operasional,” tambahnya.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, sebelumnya juga menekankan pentingnya investasi swasta dalam mendukung peningkatan populasi sapi dan produksi daging maupun susu nasional.
“Negara tidak mengeluarkan anggaran untuk impor. Yang kami lakukan adalah membuka peluang investasi karena kebutuhan daging dan susu nasional sangat besar,” tutur Wamentan.
Kuota Impor Dihapus, Peluang Dibuka Luas
Terkait penghapusan kuota impor sapi hidup, pemerintah menyatakan hal ini dilakukan demi menjamin ketersediaan pasokan sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih adil.
“Jangan sampai kuotanya itu-itu lagi yang dapat. Ini demokrasi berkeadilan. Semua pelaku usaha punya kesempatan dalam kerangka volume yang telah ditetapkan dalam neraca komoditas,” tegas Wamentan.
Kementan menegaskan, meskipun sistem kuota dihapus, setiap pelaku usaha yang mengimpor sapi tetap diwajibkan menunjukkan komitmen membangun produksi nasional melalui penyediaan indukan.
Untuk mendukung kemandirian pangan dan memastikan pemerataan manfaat ekonomi, pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum kebangkitan peternakan Indonesia secara berkelanjutan.
Baca berita terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com.






