Mengapa Sapi Impor Australia Tak Bisa Dijadikan Hewan Kurban? Ini Penjelasannya

JurnalLugas.Com – Menjelang Hari Raya Idul Adha**, permintaan masyarakat Indonesia terhadap hewan kurban, terutama sapi, mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Namun di tengah tingginya kebutuhan tersebut, tidak semua jenis sapi dapat dijadikan hewan kurban, terutama sapi impor asal Australia. Apa alasannya?

Menurut Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternak Sapi Indonesia (Gapuspindo), Djoni Liano, sapi yang didatangkan dari Australia harus mematuhi standar kesejahteraan hewan (animal welfare) yang ketat. Hal ini menjadi syarat mutlak dari negara eksportir, dalam hal ini Australia, yang dikenal sangat ketat dalam mengawasi perlakuan terhadap hewan ternak mereka.

Bacaan Lainnya

“Kalau sapi bakalan impor, itu untuk kurban harus disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) yang sudah lolos audit animal welfare,” ujar Djoni saat ditemui pada Jumat (30/5/2025).

Tak Bisa Sembelih Sapi Impor di Depan Masjid

Berbeda dengan sapi lokal yang kerap disembelih langsung di area sekitar masjid atau lapangan terbuka, sapi impor dari Australia tidak boleh disembelih di luar RPH. Hal ini karena aturan animal welfare yang diterapkan Australia mewajibkan proses pemotongan dilakukan secara profesional dan sesuai standar.

“Jadi tidak diperkenankan dipotong di depan masjid atau tempat yang bukan RPH,” tegas Djoni.

Indonesia, sebagai negara pengimpor, wajib tunduk pada aturan tersebut. Jika tidak, maka pengiriman sapi dari Australia bisa terhenti karena dianggap melanggar kesepakatan ekspor.

Permintaan Sapi Impor untuk Kurban Masih Kecil

Meski permintaan terhadap sapi kurban meningkat drastis menjelang Idul Adha bahkan bisa naik antara 30 hingga 40 persen namun pemanfaatan sapi bakalan impor dari Australia masih tergolong kecil.

Salah satu penyebabnya adalah karena proses pemotongan yang lebih rumit dan tidak semua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) siap melakukan kurban di RPH.

“Kalau DKM mau beli sapi dari feedlot, maka penyembelihannya harus di RPH. DKM tetap bisa hadir, prosesnya dilakukan sesuai syariat dan aturan animal welfare,” jelas Djoni.

Tren Kurban di RPH Mulai Diminati

Meski masih minoritas, Djoni menyebut tren membeli sapi kurban dari feedlot dan menyembelihnya di RPH mulai mengalami peningkatan. Beberapa masjid bahkan mulai mempertimbangkan opsi ini karena dianggap lebih praktis dan higienis.

“Sekarang sudah mulai ada DKM yang memilih cara ini. Potong di RPH, dagingnya dikirim dalam bentuk karkas atau dikemas kiloan ke masjid sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Namun demikian, tidak semua RPH bisa digunakan untuk pemotongan hewan kurban dari feedlot. Hanya RPH yang sudah lolos audit animal welfare yang diperbolehkan menyembelih sapi tersebut.

“RPH-nya harus sudah lolos audit. Tidak semua RPH memenuhi standar itu,” tutup Djoni.

Regulasi ketat yang diterapkan Australia terhadap kesejahteraan hewan membuat sapi impor tidak bisa sembarangan dijadikan hewan kurban. Penyembelihan harus dilakukan di RPH bersertifikat, sesuai standar internasional. Meski belum menjadi pilihan utama, tren ini perlahan mulai dilirik oleh sebagian masyarakat Indonesia sebagai solusi kurban yang lebih modern dan terorganisir.

Baca berita dan ulasan lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Impor Sapi Indukan Tak Pakai APBN Kementan Target 2 Juta Ekor Dukung Program Prabowo

Pos terkait