JurnalLugas.Com – Standard Chartered Plc tengah menghadapi gugatan hukum senilai US\$2,7 miliar atau setara Rp43,75 triliun yang diajukan oleh para likuidator perusahaan terafiliasi 1MDB. Gugatan ini menyasar dugaan keterlibatan bank asal Inggris tersebut dalam memfasilitasi pencucian uang miliaran dolar dari dana kekayaan negara Malaysia (Sovereign Wealth Fund/1MDB) yang bermasalah.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Selasa (1/7/2025), para likuidator memulai proses hukum terhadap Standard Chartered di Pengadilan Tinggi Singapura. Gugatan tersebut menuduh bank itu telah mengizinkan lebih dari 100 transaksi antarbank antara tahun 2009 hingga 2013, yang berperan dalam menyamarkan aliran dana yang dicuri dari 1MDB.
“Transaksi tersebut menyebabkan kerugian lebih dari US\$2,7 miliar kepada penggugat dan dana publik sebesar S\$20 juta,” tulis perwakilan likuidator dalam dokumen hukum yang disampaikan ke pengadilan.
Standard Chartered membantah tuduhan tersebut secara tegas dan menyatakan bahwa pihaknya belum menerima dokumen gugatan tersebut secara resmi. “Kami menolak sepenuhnya tuduhan ini. Bank telah menutup rekening-rekening perusahaan terkait 1MDB sejak 2013 dan melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut kepada otoritas yang berwenang,” ujar juru bicara Standard Chartered.
Lebih lanjut, bank menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang digugat merupakan “entitas cangkang tanpa aktivitas bisnis yang sah”, sesuai pernyataan para likuidator sebelumnya.
Sementara itu, dua analis JPMorgan Chase & Co, Kian Abouhossein dan Sheel Shah, dalam catatan riset mereka menilai risiko terhadap kestabilan modal Standard Chartered masih bisa dikelola. “Bahkan jika skenario terburuk berupa denda penuh US\$2,7 miliar terjadi, bank ini tetap mampu mengatasinya dalam konteks pembangkitan modal hingga 2026,” jelas mereka.
Meski demikian, kabar gugatan ini berdampak negatif terhadap pergerakan saham Standard Chartered yang tercatat turun hingga 3,4% di London pada Selasa, menjadi penurunan intraday terbesar dalam lebih dari sebulan terakhir.
Kasus ini merupakan babak lanjutan dari skandal mega-korupsi 1MDB, yang tercatat sebagai salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah dunia. Lebih dari US\$4 miliar dana publik diduga digelapkan, menyeret nama-nama besar seperti mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dan eks eksekutif Goldman Sachs. Sementara itu, pengusaha buronan Jho Low hingga kini belum berhasil ditangkap.
Pada 2016, otoritas moneter Singapura menjatuhkan denda senilai S\$5,2 juta kepada Standard Chartered atas pelanggaran anti-pencucian uang yang berkaitan dengan aliran dana 1MDB. Beberapa bank lain juga turut dikenai sanksi atas kasus serupa.
Untuk informasi terkini dan berita investigatif lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






